Diduga Ingkari Kesepakatan, Inkonsistensi Ketua BPD Bandungrejo Dinilai Menghambat dan Mencederai Proses PAW Kepala Desa

Bojonegoro, — Batara.news||

Polemik pelaksanaan tahapan pembentukan Panitia Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, kian memperlihatkan wajah problematik tata kelola pemerintahan desa.jum’at(6/2/2026).

Pasalnya,Persoalan ini tidak lagi sekadar soal kesiapan administratif, melainkan telah menjurus pada krisis konsistensi kelembagaan, pengabaian kesepakatan resmi, serta potensi pengerdilan prinsip akuntabilitas publik.

Isu PAW Bandungrejo mencuat setelah adanya perbedaan sikap yang mencolok dari Berita acara pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga yang sejatinya menjadi pilar pengawasan dan representasi aspirasi warga desa.

Sebagaimana diketahui, pada 27 Januari 2026, telah digelar pertemuan resmi di Balai Desa Bandungrejo yang dihadiri Ketua BPD Bandungrejo Samsul Sidiq, Pj Kepala Desa Bandungrejo Budi Utomo, perangkat desa, Camat Ngasem Iwan Sopian, Kepala Bidang Bina Desa DPMPD Bojonegoro Ira Mada Zulaikah, unsur TNI dan Polri, serta disaksikan tokoh masyarakat.

Forum tersebut secara tegas menyepakati bahwa tahapan pembentukan Panitia PAW Kepala Desa akan dilaksanakan pada 12 Februari 2026. Kesepakatan itu tidak berhenti pada komitmen lisan, tetapi dituangkan dalam surat pernyataan resmi, sebuah dokumen yang secara etis dan administratif seharusnya mengikat para pihak.

Namun, kesepakatan tersebut mendadak kehilangan maknanya ketika Ketua BPD Bandungrejo justru mengirimkan surat kepada DPMPD Bojonegoro pasca rapat internal BPD pada 4 Februari 2026, yang menyatakan bahwa BPD belum siap melaksanakan tahapan PAW.

Alasan yang dikemukakan adalah masih adanya pekerjaan proyek desa tahun anggaran 2024 dan 2025 dengan nilai kurang lebih Rp821 juta yang diklaim belum terselesaikan.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk pembalikan sikap yang sulit diterima secara nalar publik. Dalam perspektif tata pemerintahan, keputusan yang telah disepakati bersama, disaksikan unsur kecamatan, dinas teknis, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat, tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas dan terbuka.

Jika hal tersebut dibiarkan, maka setiap kesepakatan formal di tingkat desa berpotensi berubah menjadi formalitas kosong tanpa daya ikat.

Lebih jauh, alasan penundaan PAW yang disampaikan Ketua BPD juga dinilai tidak sejalan dengan penegasan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Joko Lukito. Saat diwawancarai awak media, Joko Lukito menegaskan bahwa pelaksanaan PAW Kepala Desa merupakan kewenangan penuh desa.

“Yang melaksanakan tetap desa karena itu PAW. Berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler, di mana panitia tetap dari desa, tetapi penjadwalan dan penganggarannya berasal dari Pemerintah Kabupaten melalui APBD. Kalau PAW, itu sepenuhnya desa: baik jadwal, panitia, maupun anggarannya,” tegas Joko Lukito.

Pernyataan tersebut secara terang benderang menegaskan bahwa penundaan PAW dengan dalih kesiapan anggaran atau ketergantungan pada pihak luar tidak memiliki pijakan regulatif yang kuat. PAW adalah mekanisme internal desa yang secara hukum dan administratif menjadi tanggung jawab pemerintah desa bersama BPD.

Situasi kian memperkuat tanda tanya publik ketika DPMPD Bojonegoro telah menjadwalkan pertemuan resmi guna klarifikasi dan fasilitasi, namun Ketua BPD Bandungrejo justru tidak menghadiri agenda tersebut tanpa keterangan yang transparan.

Absennya pimpinan BPD dalam forum resmi yang diminta sendiri melalui surat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap mekanisme koordinasi dan pengawasan pemerintahan.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua BPD Bandungrejo Samsul Sidiq belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi oleh pewarta Batara.news melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons, meskipun pesan telah terkirim dan terbaca.

Masyarakat kini mendesak agar DPMPD Bojonegoro, Camat Ngasem, serta unsur pengawasan lainnya tidak bersikap normatif dan pasif.

Ketegasan dan konsistensi dinilai mutlak diperlukan untuk memastikan proses PAW Kepala Desa Bandungrejo berjalan sesuai regulasi dan tidak terombang-ambing oleh kepentingan tertentu.

Kepastian hukum, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap kesepakatan bersama merupakan fondasi utama demokrasi desa.

Ketika prinsip-prinsip tersebut diabaikan, PAW tidak lagi menjadi instrumen demokratis, melainkan berubah menjadi potret buram lemahnya tata kelola pemerintahan di tingkat paling dasar.

Penulis: Alisugiono