RDP Keempat, Komisi A ...

RDP Keempat, Komisi A DPRD Bojonegoro Tegaskan Tanah Sengketa Setren Dikembalikan ke Warga

Ukuran Teks:

BOJONEGOROBatara.news

Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro akhirnya menegaskan rekomendasi pengembalian tanah sengketa milik warga Desa Setren, Kecamatan Ngasem, setelah melalui empat kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan tersebut secara berulang.Rabu(21/2)1/2026)

Kesimpulan dan rekomendasi itu disampaikan langsung oleh Mustakim, selaku pimpinan RDP Komisi A DPRD Bojonegoro, dalam forum resmi yang menghadirkan Pemerintah Desa Setren, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, serta perwakilan warga.

“Berdasarkan keterangan seluruh pihak dan dokumen yang disampaikan, Komisi A merekomendasikan agar tanah sengketa dikembalikan kepada warga,” tegas Mustakim saat menutup RDP keempat.

Dalam RDP tersebut, perwakilan BPN Bojonegoro menegaskan bahwa tanah yang disengketakan hingga kini belum bersertifikat dan belum pernah diajukan permohonan pendaftarannya.

“Tanah tersebut belum bersertifikat dan sampai sekarang belum ada pengajuan,” ungkap perwakilan BPN di hadapan anggota DPRD.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Anwar Muktadho, menegaskan bahwa aset Dinas Pendidikan di lokasi tersebut hanya berupa bangunan SD Negeri Setren 3, bukan tanah tempat bangunan itu berdiri.

“Aset Dinas Pendidikan hanya bangunan SD Setren 3 saja,” ujar Anwar.

Penjabat (PJ) Kepala Desa Setren, Dwi Utomo, menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sebagai PJ sementara sehingga tidak mengetahui secara rinci sejarah awal penguasaan tanah tersebut.

Ia menjelaskan bahwa bangunan SD Negeri Setren 3 yang berada di Jalan Raya Trenggulunan–Ngambon Barat, dekat Balai Desa Setren, telah berdiri sejak sekitar tahun 1970 dan saat ini sekolah tersebut sudah di-merger.

Menurut Dwi Utomo, berdasarkan berkas yang diketahuinya, hanya terdapat dokumen berupa surat hibah dan nota dinas yang disampaikan oleh pimpinan sebelumnya.

Namun, hasil penelusuran administrasi mengungkap adanya surat keterangan hibah tertanggal 19 Maret 2018, yang ditandatangani oleh Sulastri dan Jumadi, mantan Kepala Desa Setren (almarhum), dengan keterangan disaksikan oleh Lamin dan Lugito.

Fakta ini kemudian kembali dipertanyakan setelah Lugito menyatakan secara terbuka bahwa dirinya tidak pernah menyaksikan atau menandatangani sebagai saksi dalam surat hibah tersebut.

Di sisi lain, Sulastri melalui kuasa putranya, Imam, menegaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan tanah warisan keluarga yang telah dibagi menjadi empat bidang.

Tiga bidang telah disertifikatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sementara satu bidang yang kini disengketakan tidak dapat disertifikatkan karena diklaim pihak desa.

Kesimpulan RDP

Berdasarkan pemaparan seluruh pihak dalam RDP keempat, Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menyimpulkan bahwa tanah yang disengketakan di Desa Setren tidak memiliki dasar legalitas yang kuat sebagai aset desa maupun aset instansi pemerintah, karena belum bersertifikat, belum pernah diajukan pendaftarannya ke BPN, serta didukung oleh dokumen hibah yang keabsahannya masih diperdebatkan.

Dengan mempertimbangkan seluruh keterangan tersebut, Komisi A DPRD Bojonegoro merekomendasikan agar tanah sengketa dikembalikan kepada warga sampai terdapat kejelasan hukum yang sah.

Rekomendasi ini menjadi keputusan akhir Komisi A dalam fungsi pengawasan legislatif, dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah desa dan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus Desa Setren menjadi peringatan serius bagi pengelolaan aset desa di Bojonegoro. Tanpa kepastian hukum dan administrasi yang sah, konflik lahan berpotensi terus berulang dan merugikan hak-hak warga.

Penulis: Alisugiono

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan