Gas Terus Sengketa TKD...

Gas Terus Sengketa TKD: Jika Pemerintah Tidak Bergerak, Masyarakat Bergerak Tuntas

Ukuran Teks:

BOJONEGOROBatara.news

Sengketa Tanah Kas Desa (TKD) Desa Belun, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, kembali menemui jalan buntu.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua antara Pemerintah Desa (Pemdes) Belun dan Komisi A DPRD Bojonegoro belum juga menghasilkan keputusan tegas terkait pengembalian TKD sebagai aset desa.

RDP yang digelar Rabu (21/1/2026) itu justru memperkuat kesan lambannya respons pemerintah dalam menyelesaikan persoalan aset desa yang secara historis menjadi hak masyarakat Belun.

Kepala Desa Belun, Bambang Sujoko, kembali memaparkan kronologi dan dasar pengaduan terkait TKD yang kini statusnya dipersoalkan.

Namun hingga rapat ditutup, DPRD belum mengeluarkan rekomendasi konkret maupun tenggat waktu penyelesaian.

“Sudah dua kali RDP, tapi belum ada kepastian. Seolah persoalan ini diputar di tempat tanpa arah,” tegas Bambang Sujoko.

TKD Mengambang, Desa Dirugikan

Pemdes Belun menyebut sebagian TKD tidak lagi dikuasai desa, meski secara administratif lama tercatat sebagai aset desa. Kondisi ini memicu kerugian berlapis, mulai dari hilangnya potensi pendapatan desa hingga ancaman konflik hukum di kemudian hari.

Upaya formal telah ditempuh Pemdes dengan mengadu ke DPRD Bojonegoro, berharap adanya kejelasan hukum dan keberpihakan terhadap kepentingan desa.

Namun dalam RDP kedua, instansi terkait belum mampu menyajikan dokumen kunci yang memastikan status kepemilikan tanah secara definitif.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian administrasi masa lalu, bahkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset desa.

Letter C Ungkap Dugaan Alih Status

Berdasarkan penelusuran awal melalui Letter C desa, terungkap bahwa sebagian bidang TKD telah berubah status menjadi sertifikat pribadi, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Catatan tersebut menunjukkan dugaan penguasaan lahan sejak era 1970-an, yang disebut berada dalam penguasaan Prayitno Amidjoyo, diketahui memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa pada masa itu.

Fakta ini menjadi sorotan serius karena diduga terjadi alih status aset desa menjadi milik perorangan tanpa mekanisme hukum dan administrasi yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Komisi A Dinilai Normatif

Alih-alih mengeluarkan rekomendasi tegas, Komisi A DPRD Bojonegoro dinilai masih berkutat pada tahapan klarifikasi awal. Tidak ada batas waktu, peta jalan penyelesaian, maupun sikap politik yang jelas.

Padahal, semakin lama sengketa TKD dibiarkan menggantung, semakin besar risiko kerugian ekonomi desa dan potensi konflik horizontal di masyarakat.

“TKD itu bukan sekadar tanah, tapi sumber pendapatan desa. Kalau statusnya terus abu-abu, yang dirugikan ya masyarakat desa,” ujar perwakilan Pemdes Belun.

Camat Absen, BPN Tunggu Prosedur

Perwakilan Kecamatan Temayang menjelaskan ketidakhadiran camat dalam RDP kedua disebabkan agenda di Pemkab Bojonegoro terkait kunjungan Kementerian Sosial.

Ketidakhadiran ini dinilai menghambat penggalian keterangan terkait riwayat terbitnya SHM dan HGB.

Sementara itu, pihak BPN menyatakan bahwa sesuai ketentuan Kementerian ATR/BPN, pembukaan riwayat sertifikat harus melalui pengajuan resmi ke Kantor Wilayah ATR/BPN, diawali dari permohonan di ATR/BPN Bojonegoro.

Dalam forum RDP, Pemdes Belun kembali mendesak DPRD agar

mendorong langkah nyata, antara lain:

Penelusuran historis TKD berbasis Letter C dan arsip desa

Pembukaan dokumen lama terkait perubahan status tanah

Audit administrasi aset desa lintas instansi Rekomendasi resmi DPRD untuk mengembalikan TKD sebagai aset desa

Namun hingga RDP kedua berakhir, harapan itu belum terjawab.

Alarm Keras Tata Kelola Desa

Kasus TKD Belun kembali menelanjangi problem klasik tata kelola aset desa di Bojonegoro: dokumen tidak sinkron, pengawasan lemah, dan penyelesaian yang berlarut-larut.

Jika pemerintah daerah dan DPRD tidak segera mengambil sikap tegas, polemik ini dikhawatirkan:

Menjadi preseden buruk pengelolaan TKD Memicu konflik horizontal di tingkat desaM embuka cel

/Ali S

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan