Kesabaran warga Desa Kemiri, Kecamatan Malo, kian menipis. Bukan sekadar keluhan, kali ini warga menagih tindakan nyata.
Melalui jalur resmi, seorang warga bernama Surgi mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Bojonegoro dan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro agar segera melakukan audit lapangan atas proyek pembangunan jalan rigid beton di desanya.selasa(20/1/2026)
Surat bertanggal 18 Januari 2026 itu bukan basa-basi administratif. Isinya tegas: permintaan pemeriksaan langsung di lokasi proyek, demi memastikan kualitas pekerjaan yang dibiayai dari uang rakyat benar-benar sesuai spesifikasi teknis dan tidak menyisakan masalah di kemudian hari.
Permohonan peninjauan difokuskan pada ruas jalan rigid beton di RT 005, RT 006, dan RT 007 RW 001/002 Desa Kemiri.
Warga meminta agar aparat pengawas internal pemerintah mengecek secara detail seluruh tahapan pekerjaan—mulai dari pemasangan tulangan besi, ketebalan cor, hingga mutu material—agar selaras dengan gambar rencana dan standar teknis yang telah ditetapkan.
“Kami tidak ingin jalan ini hanya bagus di awal, lalu rusak sebelum waktunya. Yang kami minta sederhana: pekerjaan sesuai standar,” tulis Surgi dalam suratnya.
Sebagai bentuk keseriusan, warga melampirkan dokumentasi foto dan video kondisi lapangan. Bukti tersebut, menurut Surgi, tidak cukup ditanggapi dari balik meja, melainkan harus diuji melalui pemeriksaan fisik langsung oleh Inspektorat.
Langkah warga Desa Kemiri berdiri di atas landasan hukum yang kuat. Mereka merujuk Pasal 28C UUD 1945 tentang hak warga negara atas peningkatan kualitas hidup, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 3, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, hingga alasan kebijakan publik.
Tak berhenti pada audit lapangan, warga juga secara tegas meminta salinan dokumen gambar teknis dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) proyek.
Permintaan ini dimaksudkan agar publik dapat ikut mengawasi apakah dana negara digunakan secara tepat atau justru menyisakan potensi penyimpangan.
Situasi ini memunculkan ironi: mengapa warga harus bersurat resmi hanya untuk memperoleh informasi proyek desa yang dibiayai pajak rakyat? Apakah keterbukaan informasi masih menjadi kemewahan, bukan kewajiban, di tingkat pelaksana teknis?
Kasus Desa Kemiri menegaskan satu hal: keterbukaan informasi dan pengawasan bukan ancaman, melainkan fondasi pembangunan yang sehat.
Ketika kualitas fisik proyek dipertanyakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya beton dan aspal, tetapi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Kini, bola sepenuhnya berada di tangan Bupati Bojonegoro dan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
Warga menunggu bukan pernyataan normatif, melainkan langkah konkret: turun ke lapangan, periksa fisik proyek, dan sampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan resmi berupa audit lapangan yang diumumkan kepada warga Desa Kemiri.
Sebab jika jalan yang rusak masih bisa diperbaiki, hilangnya kepercayaan publik akibat lambannya penanganan akan menjadi kerusakan yang jauh lebih mahal—dan sulit dipulihkan.
Penulis:Alisugiono Batara.
Baca berita terkait : https://batara.news/2026/01/19/sapa-bupati-mubal-warga-kemiri-bongkar-dugaan-ketertutupan-proyek-beton-hadapan-bupati/
