Persoalan tukar guling (ruislag) Tanah Kas Desa (TKD) Campurejo yang mangkrak sejak era Orde Baru kembali mencuat ke permukaan.
Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno, mendatangi DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk mendesak kejelasan legalitas tanah pengganti yang hingga kini masih menggantung tanpa kepastian hukum.
Dalam pertemuan bersama Komisi A DPRD Bojonegoro, Edi mempertanyakan lambannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam menuntaskan administrasi tanah desa yang secara fisik telah dikuasai, namun secara yuridis belum diakui sebagai aset sah desa.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Komisi A, Jumat (9/1/2026), dan dihadiri sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sesi doorstop usai rapat, Edi Sampurno mengungkapkan bahwa akar persoalan bermula dari tukar guling tanah “celengan” kalau sekarang di sebut Tanah kas desa yang digunakan untuk pembangunan stadion pada tahun 1985.
Ironisnya, meski sudah hampir empat dekade berlalu, tanah pengganti tersebut belum juga tercatat secara resmi sebagai Tanah Kas Desa Campurejo.
“Harapannya segera teradministrasikan, diberikan kepada Desa Campurejo agar bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga. Sejak tahun 1985 sampai sekarang belum ter administrasi,40 tahun lho.” tegas Edi dengan nada kecewa.
Edi menegaskan, selama puluhan tahun desa hanya memegang SPPT sebagai bukti administratif, sementara dokumen dasar seperti Buku Letter C masih mencatat tanah lama sebagai hak adat desa.
Kondisi ini dinilai rawan konflik dan merugikan desa karena aset yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik justru berada dalam posisi abu-abu secara hukum.
Tak hanya soal legalitas, Edi juga mengungkap adanya ketimpangan luas lahan dalam proses ruislag tersebut:
Luas tanah awal: ± 3,5 hektare
Luas tanah pengganti (fisik saat ini): ± 2,4 hektare
Penyusutan luas lahan ini, menurut Edi, menjadi alasan kuat bagi desa untuk terus memperjuangkan kejelasan dan keadilan administrasi aset.
Pemkab Baru Janji Inventarisasi
Menanggapi hasil pertemuan, Edi menyebut pihak OPD baru sebatas menyampaikan komitmen awal untuk melakukan inventarisasi ulang.
“Tadi sudah ada respon dari dinas terkait untuk membantu menginventarisir permasalahan dan memproses secara administrasi jika dokumen pendukungnya kuat.
Kami yakin dokumen yang kami pegang adalah hak adat kami, dan ini akan terus kami perjuangkan,” ujarnya.
Sementara itu, Nur Sujito, Kepala (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) BPKAD Bojonegoro, sempat berusaha menghindari awak media saat hendak dimintai keterangan. Alasan waktu salat Jumat disebut menjadi dalih untuk tidak memberikan pernyataan.
Menunggu Keberanian Pemkab
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Campurejo masih menunggu langkah konkret Pemkab Bojonegoro untuk menerbitkan legalitas formal atas tanah pengganti tersebut.
Ketidakpastian yang dibiarkan berlarut-larut ini dinilai mencerminkan lemahnya penyelesaian administrasi aset desa, sekaligus menjadi preseden buruk bagi tata kelola Tanah Kas Desa di Bojonegoro.
Penulis: Alisugiono
