KDMP Bojonegoro Diuji ...

KDMP Bojonegoro Diuji Tata Ruang, PSN Bertemu Batas LP2B dan RTRW

Ukuran Teks:

BojonegoroBatara.news ||

Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi perhatian publik.

Meski berstatus Program Strategis Nasional (PSN), pelaksanaannya dinilai berpotensi berhadapan dengan regulasi tata ruang dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Di tengah dorongan percepatan pembangunan ekonomi desa, muncul kekhawatiran bahwa penetapan lokasi KDMP di sejumlah wilayah belum sepenuhnya sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

Secara normatif, setiap pemanfaatan ruang wajib tunduk pada ketentuan zonasi. Namun di tingkat desa, kesepakatan lokasi melalui Musyawarah Desa (Musdes) belum tentu identik dengan legalitas tata ruang yang berlaku.

DPRD: Lokasi Sudah Disepakati Warga

Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiyono, menyatakan bahwa penentuan lokasi KDMP telah melalui mekanisme partisipatif.

“Penentuan lokasi sudah melalui Musdes yang melibatkan kepala desa, BPD, dan masyarakat. Ini bentuk dukungan desa terhadap program pemerintah,” ujarnya.

Namun demikian, dalam perspektif hukum tata ruang, dukungan sosial tidak serta-merta mengubah status yuridis lahan. Jika lokasi berada di zona terlarang atau kawasan LP2B,

pembangunan tetap berisiko melanggar aturan.

Praktisi perizinan sebut saja Pamit je, yang berpengalaman mengurus PBG, SIMBG, hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF), menegaskan bahwa seluruh pembangunan fisik wajib mengikuti ketentuan teknis, termasuk Kawasan Rencana Kota (KRK) dan batas sempadan.

“Dalam pengurusan izin tower saja, kami harus memastikan titik koordinat, jarak sempadan sungai, jarak permukiman, hingga status zonasi. Semua itu dipantau ketat oleh sistem, apalagi jika masuk kawasan LP2B,” jelasnya.

Ia mempertanyakan apabila standar ketat tersebut tidak diterapkan secara konsisten terhadap program lain yang mengatasnamakan kepentingan umum.

“Kalau izin tower saja begitu ketat, mengapa program lain bisa terlihat longgar? Jangan sampai kepentingan umum dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan teknis,” tegasnya.

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, PSN tidak otomatis mengesampingkan Perda tanpa mekanisme sinkronisasi formal.

Jika KDMP dibangun di lahan yang tidak sesuai RTRW, risiko hukum justru berada di tingkat pelaksana, yakni pemerintah desa dan perangkat daerah.

Potensi sengketa Tata Usaha Negara (TUN), temuan audit administrasi, hingga koreksi dari aparat pengawas menjadi ancaman nyata jika tidak ada revisi Perda, penyesuaian RTRW, atau relokasi lokasi pembangunan.

Kasus KDMP Bojonegoro menunjukkan bahwa percepatan pembangunan tidak bisa dilepaskan dari kepastian hukum. Pembangunan ekonomi desa perlu ditopang oleh kepatuhan tata ruang agar tidak meninggalkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

Penulis: Alisugiono

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan