Rembang, Batara.news– Kasus penutupan Jalan Usaha Tani (JUT) yang notabene jalan umum di Desa Sudan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, memasuki babak baru. S, seorang warga yang merasa dirugikan, melalui kuasa hukumnya dari CBP Law Office Bagas Pamenang, S.H., M.H. & Partners, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penutupan jalan umum secara ilegal ke Polres Rembang pada Kamis (11/12/2025) kemarin.
Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., selaku kuasa hukum S dengan tegas menyatakan, tindakan penutupan jalan tersebut jelas melanggar hukum.
“Klien kami dan masyarakat sekitar sangat dirugikan karena akses mereka menuju lahan pertanian dan usaha pengeringan ikan menjadi terhambat,” tegasnya
Terlapor dalam kasus ini adalah Ts alias Benggo, warga Sendangwaru, yang mengklaim mewakili bosnya yaitu NJ. Menurut laporan polisi yang dilayangkan, Ts menutup akses jalan dengan alasan jalan tersebut merupakan tanah milik pribadi tanpa dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
“Kami sangat menyayangkan tindakan sepihak ini. Jalan ini sudah lama menjadi akses vital bagi masyarakat, dan penutupannya telah menimbulkan keresahan serta kerugian ekonomi yang signifikan,” imbuh Bagas Pamenang.
S, selaku korban, mengungkapkan kekecewaannya. “Saya dan warga lainnya merasa sangat kesulitan. Jalan ini adalah urat nadi perekonomian kami. Dengan ditutupnya jalan ini, kami tidak bisa mengangkut hasil panen dan ikan dengan lancar,” ungkapnya dengan nada sedih.
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum pelapor juga menyoroti bahwa tindakan terlapor melanggar Pasal 192 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perintangan jalan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi klien kami serta masyarakat yang terdampak,” tegas Bagas Pamenang.
Pihak pelapor juga menyertakan dua orang saksi, yaitu MJ dan JDI, yang merupakan warga Desa Narukan, Kecamatan Kragan. Keduanya diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperkuat laporan tersebut.
Kuasa hukum pelapor berharap kepada Kapolres Rembang dan Kasat Reskrim Polres Rembang untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan masalah tersebut, sehingga akses jalan dapat segera dibuka kembali dan aktivitas warga dapat berjalan normal seperti sedia kala.
“Kami percaya pihak kepolisian akan bertindak profesional dan objektif dalam menangani kasus ini. Keadilan harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Bagas Pamenang.
/Mul
