PATI, Batara.news – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua terdakwa, Agung dan Sudi (terdahulu disebut Rezeki), pada aksi demo tanggal 2 Oktober 2025 telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Pati. Kamis, 10/12/2025.
Peristiwa yang menjadi sorotan ini terjadi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Pati, saat itu sedang berlangsung pemanggilan Panitia Khusus (Pansus) oleh Bupati Kabupaten Pati.
Selama acara pemanggilan Pansus tersebut, lokasi depan gedung DPR dipadati oleh relawan dari kedua belah pihak – pendukung Bupati dan pendukung Pansus. Mengingat keterbatasan ruang dan untuk menjaga ketertiban, pengelolaan akses dilakukan dengan membatasi orang yang boleh memasuki area dalam, hanya bagi mereka yang sudah tercatat dalam daftar.
Menurut keterangan kuasa hukum terdakwa, Fathurrahman, S.Ag, SH. MH dari Fathurrahman dan Partners, kedua terdakwa hanya sebatas menonton peristiwa dari jarak jauh pada saat itu.
“Saudara Agung dan saudara Sudi tidak terlibat langsung dalam bentrokan, mereka hanya ada di lokasi untuk melihat situasi,” ungkap Fathurrahman dalam keterangan di luar ruang sidang.
Peristiwa penganiayaan dimulai ketika korban berusaha memasuki area yang dilarang dengan cara memanjat pagar yang dipasang. Karena tidak mengindahkan peraturan, salah satu terdakwa secara spontan menarik tubuh korban agar tidak memasuki area terlarang.
Akibat tindakan itu, korban terjatuh dan mengalami cedera ringan yang tidak menghalangi kegiatan sehari-harinya.
Selain itu, terdapat tuduhan tambahan terkait pemukulan yang dialami korban, yang dikaitkan dengan saudara Sudi. Kuasa hukum menyatakan bahwa tindakan tersebut terjadi secara tidak sengaja.
“Saudara Sudi memang pernah menarik kepala korban, namun itu bukan dengan niat merugikan – semuanya terjadi secara spontan tanpa perencanaan sebelumnya,” jelas Fathurrahman.
Kasus ini diajukan berdasarkan Pasal 170 KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan bersama, yang memiliki ancaman hukuman maksimal lebih dari 5 tahun penjara.
Namun, kuasa hukum terdakwa berharap hakim akan mempertimbangkan keadaan khusus dalam perkara ini, terutama karena tidak adanya niat merencanakan dan cedera yang dialami korban tergolong ringan.
Selama sidang perdana yang diisi dengan pembacaan dakwaan dan pengenalan pihak-pihak yang terlibat, juga dilakukan pembacaan doa untuk kelancaran persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada tanggal 18 November 2025, yang akan diisi dengan pemeriksaan saksi dan pembuktian dari kedua belah pihak.
“Kami akan mengikuti persidangan ini dengan cermat dan penuh rasa tanggung jawab. Kami percaya bahwa hakim akan memutuskan kasus ini sesuai dengan hukum dan bukti yang ada, serta menghormati hak-hak terdakwa,” tegas Fathurrahman.
/red
