Sertifikat 2 Hektare Sengayam & Rumah Grogot Jadi Kunci Pengembalian Kerugian El Baraq

Sertifikat 2 Hektare Sengayam & Rumah Grogot Jadi Kunci Pengembalian Kerugian El Baraq
Sertifikat 2 Hektare Sengayam & Rumah Grogot Jadi Kunci Pengembalian Kerugian El Baraq

KOTABARU, BATARA.NEWS – Skandal penipuan properti Perumahan El Baraq 3 dan 4 di Cantung, Kotabaru, dengan kerugian nasabah mencapai lebih dari Rp2,6 Miliar, memasuki babak pengungkapan yang brutal.

H. Nur Husaini, pemilik PT Fazzati Jaya Abadi dan tersangka utama, kini dihadapkan pada kesaksian emosional istrinya yang sah.

Sang istri, yang mengaku sebagai korban tak terduga, membuka kotak pandora motif pribadi, dugaan pencucian uang, hingga aset tersembunyi yang selama ini dirahasiakan suaminya.

Dalam kesaksiannya, ia mengungkapkan fakta mengejutkan di balik jerat utang Husaini. Diantaranya ialah, kecanduan narkoba jenis sabu-sabu yang baru diketahui setelah pernikahan.

Lebih jauh, ia menuding Husaini juga menggunakan dana haram nasabah tersebut untuk kepentingan pribadi dan mantan Istri serta Wanita Idaman Lain (WIL).

Setelah didesak sang istri, Husaini akhirnya mengaku bahwa dana miliaran rupiah yang seharusnya dialokasikan untuk proyek perumahan Cantung malah mengalir jauh dari peruntukannya.

“Aku uang-uang banyak ke Renny [mantan istri], banyak ke pacar-pacarku semua,” ujar sang istri menirukan pengakuan Husaini.

Pengakuan tersebut diperparah dengan dugaan pelanggaran hukum waris. Pasalnya, Husaini disebut menggunakan uang hasil penjualan tanah almarhum (mantan suami istrinya saat ini), yang merupakan hak waris anak-anak tirinya, untuk dikirimkan kepada mantan istrinya di Grogot.

Aksi ini disebut-sebut telah menyebabkan penderitaan finansial, termasuk terjualnya rumah anak tirinya di Jawa untuk melunasi utang-utang Husaini.

Penelusuran Aset: Jejak Rumah dan Kapling Misterius

Demi pertanggungjawaban hukum dan pemulihan kerugian korban, istri pelaku mendesak penelusuran aset Husaini. Hasilnya, terkuak dugaan penggelapan dan aset-aset yang berpotensi disita:

Rumah Grogot: Husaini mengakui sebagian besar pembelian rumah di Grogot, yang saat ini ditempati mantan istrinya, berasal dari dana istri sahnya saat ini (sekitar Rp200 juta lebih).

Tanah Kapling Sengayam: Teridentifikasi sertifikat tanah pribadi seluas 2 hektare lebih di Sengayam, yang rencananya akan dijadikan 200 kapling. Aset ini diduga dapat menjadi sumber pengembalian kerugian nasabah.

Namun ternyata juga bermasalah karena bangunan ditinggalkan, sementara uang nasabah sudah full ditransfer ke rek Husaini.

Penggelapan Internal: Terdapat dugaan Husaini mengambil hampir setengah miliar rupiah dari perusahaan tempat anak tirinya menjabat direktur (“esapaksi”) dengan dalih pembayaran utang yang tidak terealisasi.

Dugaan Suap Aparat: Uang Konsumen untuk “Oknum”

Pernyataan paling menggegerkan adalah dugaan upaya Husaini untuk menyuap aparat hukum.

“Bapak Kapolsek itu ada dibayar Abi… Dibayarnya 50 juta,” ungkap istri Husaini.

Uang puluhan juta tersebut, menurutnya, diambil Husaini secara diam-diam dari konsumen tanah almarhum milik keluarga istrinya.

Istri pelaku juga mendesak kepolisian untuk segera menelusuri seluruh aset dan aliran dana ini, sekaligus meminta Husaini untuk menghadapi kenyataan.

“Abi nggak usah lari. Dan Abi jujur, ke mana aset-aset semua, tolong buka. Jangan ditutupin, Bi,” tegasnya, menuntut keadilan bagi para korban. (red)