Bongkar Peredaran Sabu di Pati, Sat Resnarkoba Polresta Pati Amankan Pelaku dari Berbagai Lokasi

Bongkar Peredaran Sabu di Pati, Sat Resnarkoba Polresta Pati Amankan Pelaku dari Berbagai Lokasi
Bongkar Peredaran Sabu di Pati, Sat Resnarkoba Polresta Pati Amankan Pelaku dari Berbagai Lokasi

PATI, BATARA.NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pati terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pati.

Dalam beberapa periode terakhir, Polresta Pati berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan mengamankan para pelakunya.

Salah satu pengungkapan yang menonjol adalah penangkapan satu jaringan peredaran sabu yang melibatkan tiga orang pria pada Januari 2025.

Ketiga pelaku, berinisial AS alias Jadem (46), AM alias Bulu (35), dan SL alias Tuyul (41), diamankan setelah Polresta Pati menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di sekitar jalur lingkar lama Desa Blaru, Kecamatan Pati.

Kronologi Penangkapan Jaringan Sabu:

  • Dua pelaku pertama, AS dan AM, ditangkap saat dicurigai tengah melakukan transaksi. Setelah digeledah, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam potongan sedotan.
  • Berdasarkan keterangan dan petunjuk dari telepon genggam kedua pelaku, diketahui sabu tersebut dipesan dari SL alias Tuyul.
  • Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SL di Desa Ngemplak Lor, Margoyoso.
  • Para pelaku mengaku memesan sabu dari seseorang yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Kasus Lain dan Modus Unik:

Selain kasus di atas, Polresta Pati juga telah mengungkap sejumlah kasus lain, di antaranya:

  • Penangkapan Ibu Rumah Tangga Diduga Pengedar: Seorang ibu rumah tangga berinisial NAI (35) diamankan di Desa Kembang, Dukuhseti pada Juli 2025, karena diduga mengedarkan sabu. NAI yang mendapatkan sabu dari kekasihnya (DPO), terancam hukuman minimal empat tahun penjara.
  • Pengungkapan Kasus saat Operasi Cipta Kondisi: Dalam Operasi Cipta Kondisi periode Januari-Februari 2025, Polresta Pati mengungkap 8 kasus narkoba dengan 11 tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 2,05 gram serta ribuan butir obat terlarang.
  • Modus Unik Penyimpanan Sabu: Pada penangkapan di bulan Maret 2023, seorang tersangka pengedar berinisial RK diamankan setelah berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu seberat 1,5 gram di sela-sela pantatnya.

Polresta Pati menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih besar dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba. (red)