Bojonegoro, Batara.News – Di tengah gencarnya kampanye keuangan inklusif dan perlindungan konsumen jasa keuangan, masih saja ada praktik lembaga pembiayaan yang terkesan menyepelekan hak nasabah.
Kasus yang menimpa Ahmad Rizal, warga Desa Gununganyar, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menjadi contoh nyata bagaimana ketimpangan relasi antara perusahaan leasing dan konsumen kecil masih terus terjadi.
PT True Finance Bojonegoro, lembaga pembiayaan yang berkantor di Jalan Veteran, diduga melakukan penarikan kendaraan secara sepihak terhadap mobil milik Rizal, padahal, sebelumnya pihak leasing disebut telah menjanjikan perpanjangan kontrak kredit (roll over) agar nasabah bisa melanjutkan pembayaran tanpa risiko penyitaan.
“Saya dijanjikan kredit bisa digulirkan, tapi saat datang ke kantor leasing, mobil saya justru ditarik tanpa surat resmi,” ungkap Ahmad Rizal dengan nada kecewa, Selasa (14/10/2025).
Rizal menjelaskan, dari total masa kredit tiga tahun, dirinya telah membayar 25 bulan angsuran, menyisakan 11 bulan tersisa, ia hanya menunggak dua bulan dan sudah berupaya bernegosiasi agar bisa menuntaskan tunggakan, namun, alih-alih diberi kesempatan, mobilnya justru disita tanpa dasar hukum yang jelas.
“Saya tidak ada niat buruk. Saya cuma minta waktu sebentar untuk melunasi tunggakan, tapi malah mobil langsung diambil tanpa surat apa pun,” tuturnya.
Langkah sepihak tersebut bukan sekadar pelanggaran etika bisnis, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, menurut regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap tindakan penarikan objek jaminan harus dilakukan melalui mekanisme resmi, dengan bukti pelanggaran kontrak, dan disertai dokumen hukum yang sah.
Jika benar terjadi tanpa dasar hukum dan tanpa pemberitahuan tertulis, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang yang mencederai asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum dalam hubungan antara lembaga keuangan dan masyarakat.
“Saya berharap pihak leasing memberikan penjelasan terbuka sesuai perjanjian awal. Kalau tidak ada penyelesaian, saya akan melapor resmi ke OJK,” tegas Rizal.
Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh lembaga pembiayaan agar tidak mempermainkan nasabah dengan janji manis tanpa kepastian, kepercayaan publik adalah modal utama industri keuangan, dan jika praktik semacam ini dibiarkan, bukan hanya nama baik perusahaan yang rusak, tetapi juga citra seluruh sektor pembiayaan nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT True Finance Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi atas dugaan penarikan kendaraan tanpa pemberitahuan tersebut.
Red…