Polemik Status Lahan RS Onkologi Bojonegoro: Sebagian Dibeli, Sebagian Dianggap Aset Pemkab Sejak 2021

Bojonegoro,Batara.news 12 Juli 2025 – Status kepemilikan lahan Rumah Sakit Khusus Kanker (RS Onkologi) Bojonegoro kembali menjadi sorotan. Meski Dinas Kesehatan mengklaim telah melakukan pembelian sebagian lahan, dokumen resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menunjukkan bahwa sejak 2021, lahan tersebut telah menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

 

Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro periode sebelumnya, Ani Pujiningrum, menyatakan bahwa sekitar setengah dari total lahan RS Onkologi merupakan hasil pembelian oleh Pemkab, sementara sisanya merupakan hibah dari warga. “Kami sudah berupaya mengikuti setiap prosedur dalam pembelian tanah tersebut,” ujar Ani. Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai total luas lahan, Ani mengaku tidak mengingat secara pasti.

 

“Untuk data pastinya saya pastikan dulu njeh, mungkin Senin baru bisa kami sampaikan. Yang dibeli luasnya kurang lebih 6.500 meter persegi. Seingat saya, tanah dan bangunan yang dibeli meliputi dapur, restoran, gedung penunjang, dan area parkir milik The Residence,” jelasnya.

 

Menurut Ani, sebagian lahan belakang yang dibeli tidak termasuk dalam area hibah dan telah diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun untuk urusan hibah, ia menyarankan agar dikonfirmasi langsung ke bagian aset.

 

Informasi berbeda justru ditemukan dari dokumen resmi di laman BPK. Terdapat Berita Acara Penyerahan Aset tertanggal 10 Mei 2022 dan Surat Keputusan Tim Penilai Barang Milik Daerah (BMD) No. 188/252/KER/412.013/2022 yang menyebut bahwa lahan seluas 20.910 m²—beserta bangunan The Residence—telah resmi diserahkan ke Pemkab Bojonegoro per 31 Desember 2021, usai berakhirnya masa sewa dari pihak ketiga.

 

Sebelumnya, lahan tersebut digunakan oleh PT Pertamina EP Cepu (PEPC) dan PT EDBS untuk keperluan industri migas melalui perjanjian sewa resmi. Masa sewa berakhir pada April 2022, dan tanah beserta bangunannya dikembalikan ke Pemkab.

 

Dari penelusuran sumber warga setempat yang enggan disebutkan namanya, disebutkan bahwa lahan milik Pemkab mencapai sekitar 2,1 hektare. Dari luasan tersebut, sebagian besar digunakan untuk bangunan utama RS Onkologi yang sebelumnya dikenal dengan nama The Residence.

 

Sumber tersebut juga menjelaskan bahwa saat lahan itu dikerjasamakan dengan pihak ketiga, yakni PT EDBS milik Yamin Trenggono, area belakang digunakan sebagai lahan parkir dan restoran. Ia menyebut bahwa total luas lahan milik tiga warga, yang kemudian dibeli Yamin dan dijual ke Pemkab, mencapai 6.715 m². Rinciannya sebagai berikut:

 

Sadiyem: 2.972 m²

 

Sadirah: 1.954 m²

 

Jumilah: 1.789 m²

 

 

Terpisah, Anik Farida Agustini, SH, MKn., notaris yang menangani proses peralihan hak atas tanah, membenarkan keterlibatannya dalam proses legalisasi penjualan tanah dari Yamin ke Pemkab. “Saya hanya menangani pelepasan hak atas tanah milik Bapak Yamin yang dibeli oleh Pemkab untuk pembangunan RS Onkologi. Soal harga dan teknis lainnya saya tidak terlibat,” ujar Anik.

 

Dengan mencuatnya berbagai versi informasi ini, publik berharap ada kejelasan transparan mengenai status dan riwayat lahan RS Onkologi Bojonegoro. Terlebih, proyek pembangunan rumah sakit spesialis kanker ini menyangkut layanan kesehatan strategis bagi masyarakat luas.

 

 

/Ali