Mafia Tambang Garuk Alam Bojonegoro Beraksi, Warga Ringin Tunggal Demonstrasi

Berita Daerah116 Dilihat

Bojonegoro,–Batata.news|| Rencana pembukaan kembali tambang pasir ilegal di Desa Ringin Tunggal, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, Jawa Timur, meresahkan warga.

 

Meskipun warga, BPD, dan Kepala Desa (Kades) Ringin Tunggal, saat rapat di Balai Desa sepakat untuk menolak adanya aktivitas liar itu, namun penambangan ilegal di lahan negara (Solo Valley) tersebut tetap ngeyel akan beroperasi kembali.

 

Ancaman ini terlihat dari keberadaan ekskavator di lokasi tambang yang sebelumnya pernah dikeruk pada Rabu, 23 April 2025.

 

Kepala Desa Ringin Tunggal, Fandil, menegaskan penolakannya terhadap aktivitas tambang tersebut.

 

“Sampai saat ini kami tidak mengizinkan. Semalam warga datang kepada saya, dan saya tetap menolak. Alat berat memang ada di lokasi.” tegasnya, kepada awak media. Jumat, 25 April 2025, kemarin.

 

Kades menambahkan, surat penolakan warga dari demonstrasi bulan lalu masih berlaku, dan warga siap melawan jika penambangan ilegal itu dilanjutkan.

 

“Kita serahkan sepenuhnya kepada warga untuk melaporkan jika ada perangkat desa yang terlibat.” Pungkasnya.

 

Disisi lain, menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Alam (SDA) Bojonegoro, Helmi Elisabeth, menegaskan keterangan bahwa PU SDA tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi apa pun terkait galian C di lokasi tersebut.

 

“Kewenangan tersebut berada di Balai Bengawan Solo.” Pungkasnya.

 

Lantaran para pemain tambang ilegal yang kabarnya dinahkodai oleh “Mul” sosok mafia perusak alam tetap ngeyel akan beroperasi, terpantau pada hari ini, Sabtu, 26 April 2025, warga Desa Ringin Tunggal melakukan aksi demonstrasi disekitar lokasi tambang dengan memaksa meminta mengeluarkan alat berat segera keluar dari lokasi tambang.

 

Sementara itu, menurut telisik pewarta, Mul, ialah sosok mafia perusak alam yang dulu pernah mengeksploitasi tanah Negara di wilayah Kecamatan Padangan.

 

Sosok ini juga dikenal licin dalam menyuap oknum Aparat Penegak Hukum, serta pandai bersilat lidah ketika berhadapan dengan awak pewarta.

 

Disisi ini, menurut Irham, tokoh pemuda Desa Ringin Tunggal disela aksi Demonstrasi mengucapkan, kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terkait perizinan galian C.

 

“Padahal, galian C kini telah diatur sebagai pertambangan batuan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 3 Tahun 2020.” Terangnya.

 

Tak hanya itu, Irham menambahkan, bahwa terdapat dugaan keterlibatan oknum perangkat desa setempat dalam kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut.

 

Perlu dijelaskan pula, hingga berita ini dilansir ke Publik Kasat Reskrim Polres Bojonegoro belum terkonfirmasi.

 

Reporter : Al

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *