Anggota DPRD Bojonegoro Himbau Lembaga Pendidikan Tidak Menahan Ijazah 

Berita Daerah148 Dilihat

Bojonegoro, Batara.news – Ketua Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, Ahmad Supriyanto, serukan himbauan terhadap para pengelola lembaga pendidikan untuk tidak menahan ijazah siswa.

 

Himbauan itu disampaikan Supriyanto, lantaran dirinya mengaku masih mendengar suara sumbang dari masyarakat yang mengadukan terkait persoalan tersebut.

 

“Alasan apapun lembaga pendidikan harus segera memberikan ijazah tersebut sebelum kami merekomendasikan sanksi ke dinas terkait,” ucap politisi partai Golkar kepada pewarta. Kamis, 17 April 2025.

 

Merespon ihwal adanya aduan dari masyarakat terkait persoalan diatas, dengan tegas ia menyampaikan ultimatum kepada para pengelola lembaga pendidikan di Bojonegoro untuk segera mengembalikan ijazah siswa atau siswi yang masih ditahan oleh pihak sekolah sebelum tanggal 25 April 2025.

 

“Komisi C akan segera melakukan inspeksi mendadak, tidak perduli itu sekolah favorit maupun sekolahan yang tidak favorit. Dengan alasan apapun tidak ada pungutan biaya dalam pengambilan ijazah tersebut.” tegasnya.

 

Diera transparansi seperti saat ini, lanjutnya, sudah tidak jamannya lagi ada lembaga pendidikan yang masih melakukan penahanan ijazah hanya karena persoalan administrasi keuangan.

 

“Baik dari SD, SMP, SMK dari Negeri maupun Swasta, dari MTS maupun MAN, Ijazah tidak boleh ditahan sebelum tanggal 25 April bulan ini harus sudah terdistribusikan, jikalau masih ada yang ditahan Komisi C akan sidak dan merekomendasikan lembaga tersebut ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) untuk disanksi.” pungkas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *