Bojonegoro, Batara.news || Di duga nyelonong mendirikan menara tower di desa Sukowati kecamatan kapas kabupaten bojonegoro
Salah satu Tower di pastikan tak berijin yang telah berdiri sebelum terbit perijinan dari dinas PTSP secara on line single of ke Sub mission (OSS)
Hal itu di tegaskan oleh dinas PTSP bahwasanya tower yang telah berdiri belum melakukan perijinan Sehingga Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penghentian sementara kegiatan pembangunan menara telekomunikasi di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Penghentian sementara tersebut dilakukan pada Selasa (25/02/2025) karena pembangunan menara telekomunikasi belum dilengkapi dengan perizinan yang menjadi salah satu syarat di dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2020 tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi bersama di Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Desa Sukowati, Amik Rohadi, membenarkan adanya penutupan sementara kegiatan pembangunan tower tersebut.
“Kalau soal ditutup sampai kapan, kita tidak tahu,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial video berdurasi 57 detik yang memperlihatkan pekerja proyek pembangunan tower BTS tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) meskipun bekerja di ketinggian. Pengerjaan pembangunan tower tersebut berlokasi di Dukuh Kalipang, Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam video tersebut, perekam mengatakan bahwa pekerja erektor hanya menggunakan tali dan tidak menggunakan peralatan keselamatan (K3). “Para pekerja tanpa menggunakan K3, walau di puncak hanya menggunakan tali,” terang perekam.
Sementara itu pihak PT pelaksana pekerjaan proyek pembangunan tower saat di hubungi melalui sambungan aplikasi WhatsApp, belum memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Di ketahui
Dari penelusuran pewarta batara.news rabo 25/02/2025
di temukan kembali site menara tower yang juga di duga belum kantongi ijin sudah berdiri dan proses eksavasi penggalian pondasi di dalam area tanah oknum perangkat desa dan area kepala desa.
Sebagai langkah penertiban dan penegak perda pihak satpol PP di mohon segera bertindak tegas dan bijaksana menutup dan men segel kembali site area tower yang belum berijin dan dan site yang belum melakukan perpanjangan ijin,baik yang roof top maupun tapak tower bagi para provider nakal.
/Al