Bupati Rembang dan Dinas Terkait Pilih Diam Dalam Menyikapi Kasus Dugaan Pungli di SDN Bogorame

Rembang, Batara.news || Masyarakat Rembang merasa kecewa dengan langkah pemerintah daerah terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) di SDN Bogorame. Meskipun ada barang bukti dan saksi yang mendukung, penegakan hukum di wilayah ini masih menemui kendala. Lebih ironisnya, pemerintah Kabupaten Rembang seolah mengabaikan masalah ini, tanpa menunjukkan respon yang tegas.

 

Kasus dugaan pungli yang melibatkan SDN Bogorame telah memasuki delapan bulan proses penanganan di Polres Rembang. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari Pemkab Rembang, seperti pemberhentian sementara terhadap kepala sekolah yang diduga terlibat, langkah yang umumnya diambil di kasus serupa di daerah lain. Ketidakjelasan langkah ini menimbulkan kesan bahwa ada ketidaktegasan dari pihak pemerintah.

 

Bupati Rembang, Hafid, juga belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Saat dimintai konfirmasi oleh redaksi Batara.news pada 10 September 2024 melalui pesan WhatsApp, Hafid justru mengarahkan untuk menghubungi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik). Padahal, sebelumnya Kadisdik sudah diberikan kesempatan untuk menanggapi, tetapi tidak ada respons. Kondisi ini memperkuat kesan bahwa pemerintah Kabupaten Rembang tidak bersikap tegas dalam menyelesaikan kasus dugaan pungli ini.

 

Sementara itu, Polres Rembang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-7 pada 6 September 2024 terkait kasus pungli tersebut. Dalam surat tersebut, pihak penyidik memaparkan beberapa langkah yang telah dilakukan, antara lain:

 

1. Menyiapkan administrasi penyelidikan;

2. Meminta dokumen yang berkaitan dengan dugaan pungutan liar berupa iuran paving yang terjadi pada 2023 di SDN Bogorame, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang;

3. Mempelajari dokumen terkait;

4. Mengundang pihak-pihak terkait;

5. Mencari saksi lain yang telah menyerahkan uang kepada guru dan dibuktikan dengan kwitansi;

6. Meminta salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pavingisasi halaman SDN Bogorame;

7. Berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Rembang dan meminta audit investigasi;

8. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Rembang.

 

Meski tidak ada hambatan yang signifikan dalam proses penyelidikan, Inspektorat Kabupaten Rembang dinilai belum mampu menyelesaikan audit investigasi, yang menimbulkan kesan pengulur-uluran waktu.

 

Pertanyaan yang kini muncul adalah, apakah Pemkab Rembang akan terus berdiam diri tanpa tindakan tegas? Publik mulai kehilangan kepercayaan terhadap kinerja Pemkab Rembang yang terlihat kurang responsif dalam menangani dugaan kasus pungli ini.

 

/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *