Tower BTS di Desa Candimulyo, Kecamatan Sedan, Diduga Belum mengantongi Ijin Resmi Dari DPMPTSP Rembang

 

Rembang , batara.news-Diduga Belum Mengantongi ijin Pembangunan tiang Tower Base transceiver Station (BTS) yang berlokasi di Desa Candimulyo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang di sorot sejumlah awak media. Rabu (28/08/2024)

 

Tidak dipungkiri bahwa keberadaan tower BTS di Kabupaten Rembang telah banyak memberikan manfaat, salah satunya yaitu memudahkan masyarakat dalam mengakses internet.

 

Namun disisi lain, siapa yang akan menjamin keselamatan di lingkungan jika terjadi sesuatu pada BTS, seperti efek dari radiasi pancaran gelombang magnetik, sehingga berdampak negatif pada reproduksi manusia, khususnya ibu hamil, selain itu dampak paling buruknya yaitu tower bisa saja roboh.

 

Banyaknya pembangunan menara telekomunikasi yang tidak memperhatikan aspek lingkungan, bahkan tak sedikit dari provider internet tower BTS yang tidak memiliki izin alias bodong.

 

Seperti proyek pembangunan menara telekomunikasi atau Tower Base Transceiver Station (BTS) yang berlokasi di Desa Candimulyo ini, yang diduga tak kantongi izin, mengingat lokasinya tak jauh dari pemukiman warga.

 

Selain diduga tak kantongi izin, para pekerja di sana nampak tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) saat mereka sedang bekerja.

 

“Utamakan keselamatan Dan Kesehatan Kerja”

 

Begitulah kira-kira bunyi tulisan yang berada paling atas banner informasi peringatan Keselamatan, Kesehatan, Kerja (K3) di setiap lokasi proyek tower BTS.

 

Kendati demikian, tulisan tersebut sepertinya hanya menjadi slogan belaka, karena dalam pelaksanaannya para pekerja di sana telah abaikan keselamatan serta kesehatan, kerja. Bahkan banner pemberitahuan nomor-nomor penting/Emergency terlihat kosong, seperti nomor Rumah Sakit/Puskesmas, nomor polisi, nomor Pemadam kebakaran

 

Sementara itu pelaksana lapangan ‘Hendra saat dikonfirmasi awak media ini dilokasi proyek mengatakan,” Untuk Pembangunan menara ini setahu saya BTS milik Telkomsel,” tuturnya.

 

Mengingat tanpa ditemukannya papan informasi dilokasi pembangunan, lantas pertanyaan berlanjut pada perijinannya, “kalau izinnya nggak tau mas, belum dikirim, katanya.

 

Kepala Desa Candimulyo Zaenuri saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa ada pembangunan menara BTS diwilayahnya, namun perlu diketahui sebelum proses pembangunan telah diadakan sosialisasi kepada warga,” ujarnya

 

“Dalam proses sosialisasi tersebut memang dari warga menyetujui akan adanya pembangunan menara BTS, namun diakui oleh kades pada awal pembangunan, dari pihak vendor belum menunjukkan bukti perizinan ataupun rekomendasi dari dinas terkait perihal pembangunan menara BTS, hingga pembangunan menara telah mencapai tahap akhir,” imbuhnya.

 

Di tempat terpisah, dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang saat dikonfirmasi awak media melalui chat WhatsApp, mengatakan bahwa pihak dinas (DPMPTSP) setempat belum mengeluarkan izin terkait pembangunan menara BTS yang ada di desa candimulyo, kecamatan sedan, kabupaten Rembang.

 

“Perlu diketahui, sebagaimana yang terdapat dalam peraturan undang-undang serta peraturan pejabat pemerintah setempat yang berkewenangan dalam perihal terkait perizinan pelaksanaan pembangunan Sarana Tower BTS bersama adalah, Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja,

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009.

 

Bersambung.

 

/Mul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *