Rembang, Batara.news || Hasil audit terkait kasus dugaan pungli SDN Desa Bogorame simpang siur tidak sinkron antara keterangan pihak Polres Rembang dan pihak Inspektorat Rembang, yang menjadi tanda tanya siapa yang tidak sesuai dalam memberikan informasi, ada apa kasus ini meski berputar-putar dan penuh tanda tanya.
Ketidak sinkronan informasi hasil audit dari Inspektorat Rembang terkait dugaan pungli SDN Desa Bogorame di ketahui setelah beberapa awak media bertemu dengan Sekertaris Daerah Rembang Fahrudin 20/8/24 di kantor kerjanya, saat di mintai tanggapan lambatnya hasil audit dari Inspektorat.
sebelumnya Polres Rembang mengeluarkan SP2HP ke 6 pertanggal 6 Agustus 2024 menerangkan bahwa masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Rembang, namun namun keterangan itu berbeda dari informasi yang disampaikan oleh Sekda Rembang setelah menanyakan secara langsung kepada kepala Inspektorat ternyata hasil audit sudah di serahkan di Polres Rembang per tanggal 4 Juli 2024 diterima per tanggal 5 Juli 2024 terlihat ada selisih satu bulan antara informasi kedua tersebut.
“Ini saya dikirimi tanda bukti terima dari bu Imung, tapi saya gak berani ngasih, lebih baik minta langsung sama bu Imung”, tegas Sekda.
Disisi lain Imung kepala Inspektorat Rembang tidak merespon konfirmasi awak media melalui telfon WA dan Chating terkait kebenaran informasi pelimpahan hasil audit dugaan pungli SDN Bogorame, namun setelah sore hari baru merespon melalui chat WA.
“Oh ya mas, laporan hasil audit kita sdh kita serahkan ke polres per tgl 4 juli 2024. Setelah itu ada proses tindaklanjut dr polres, dan meminta inspektorat utk melakukan pemeriksaan hasil tindak lanjut tsb. Mungkin mgg ini sdh bs kita sampaikan ke polres lg”, tegas kepala Inspektorat Rembang melaui chat.
Untuk menjawab kebenaran simpang siur informasi tersebut beberapa awak media menanyakan hal tersebut ke Polres Rembang melalui Unit III satreskrim Rembang yang menangani kasus tersebut,
Polres Rembang melaui kanit reskrim Unit III menjelaskan memang benar adanya pihak kepolisian masih menunggu hasil audit ke-2 dikarenakan pelimpahan audit pertama setelah digelar perkara mesti di audit kembali oleh tim ahli dari pihak audit Inspektorat Rembang.
Kesimpulannya informasi simpang siur terjadi kurangnya pemberitahuan dari pihak penegak hukum kepada pelapor saat menanyakan perkembangan kasus tersebut sebelumnya tidak menjelaskan seperti saat dikonfirmasi beberapa awak media.
/red