Satlantas Polresta Pati Tindak Tegas Odong-odong Masuk Jalan Raya di Tambakromo

Pati, Batara. News| Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati melaksanakan giat penindakan terhadap Kereta Kerinci atau Odong-odong yang berjalan di Jalan Raya. Pasalnya, dianggap membahayakan keselamatan, Senin (12/8/2024).

 

Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Asfauri menegaskan, jika pihaknya memang telah melaksanakan giat penindakan tersebut pada Minggu (11/8) sekira pukul 13.00 sampai dengan 20.50 WIB, dalam rangka penegakan hukum yang berlaku saat ini.

 

“Dasar kegiatan itu adalah, Undang – Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 80 tahun 2012 tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran lalu lintas angkutan jalan, dan Surat perintah Kapolresta Pati No : Sprin/684/VIII/HUK.6.6./2024 tanggal 11 Agustus 2024 tentang perintah Penindakan terhadap Kereta Kelinci / odong-odong di wilayah hukum Polresta Pati,” tegasnya.

 

Maksud dan tujuannya guna mencegah terjadinya fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dengan jumlah massal. Dan mencegah terjadinya konflik sosial antara pengusaha angkutan penumpang umum dengan pengusaha atau pemilik kereta kelinci.

 

“Pertimbangan khusus, odong-odong dirakit secara ilegal tanpa melalui uji type, sehingga tidak memenuhi syarat keselamatan dan sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan. Sebagian besar pengguna jasa kereta kelinci adalah anak-anak dan ibu-ibu, sehingga kegiatan penindakan merupakan bentuk perlindungan terhadap anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa, dan juga melindungi ibu-ibu.

 

Selain itu, para penumpang kereta kelinci tidak ada jaminan asuransi. Sebab, modifikasi atau dalam merakit odong-odong secara ilegal merupakan bagian dari tindak kejahatan.

 

“Kegiatan dilaksanakan secara Hunting System di seluruh wilayah hukum Polresta Pati,” ujarnya.

 

Adapun Personel yang diterjunkan diantaranya, KBO Satlantas Polresta Pati Iptu Muslimin, Kanit Kamsel Ipda Gunawan Sutrisno, 10 Anggota Satlantas, dan Empat personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati.

 

“Personelnya telah menemukan ada Tiga odong-odong yang beroperasi di jalan raya Kayen-Tambakromo tepatnya di Desa Tambaharjo Kecamatan Tambakromo. Dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan ketiga kereta kelinci tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah,” imbuhnya.

 

Adapun Personel telah menindak dengan tegas, dengan cara menilang dan menyita ke tiga unit odong-odong tersebut sebagai barang bukti pelanggaran. Meski begitu, dalam pelaksanaan kegiatan tetap mengedepankan sisi humanis.

 

“Satlantas Polresta Pati juga telah menyiapkan 7 kendaraan minibus secara gratis untuk memindahkan para penumpang, sehingga menjadi lebih aman. Kegiatan itu akan terus dilaksanakan secara konsisten bersama dengan Dishub, tujuannya dalam rangka melindungi masyarakat supaya tidak menjadi korban kecelakaan massal,” tandas Kompol Asfauri.

 

/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *