Pati, Batara.news | Kembali memanas kasus lahan pertanian di Desa Karangsari yang mengatas namakan kelompok Gapoktan dengan KPPMK sempat bersitegang di lokasi lahan pertanian, hingga nyaris berujung duel. Rabu 7 Agustus 2024.
Sangatlah disayangkan, problem ini masih tak kunjung usai, sehari sebelumnya sudah di adakan mediasi di Polsek Cluwak dan hampir semua Elemen terkait di undang dengan harapan dapat menemukan titik terang kebenaran, namun lagi-lagi kelompok Gapoktan tidak hadir lagi tanpa ada kejelasan.
Edi Cahyono, Ketua KPPMK yang juga pemegang mandat kelola lahan pertanian dari PT RSA menyayangkan adanya kejadian ini, menurutnya jika ini di biarkan saja maka tidak akan ada selesainya, maka jalan satu-satunya kita tempuh upaya hukum.
“Untuk ini saya mesti ambil langkah hukum agar semuanya jelas siapa yang punya hak secara jelas, biarkan data dan bukti nanti yang berbicara,” tegasnya.
Menurutnya, sekelompok Gapoktan tidak pernah ada mandat secara legal dari pihak PT pengelola namun bertindak melebihi pengelola yang sah, ditambah lagi informasi dari hasil diskusi kemarin dari pihak PT pengelola sampai hari ini tidak pernah ada memberikan mandat ke siapapun termasuk Gapoktan, justru jika Gapoktan berani aneh-aneh maka musuhnya PT TTW (Tjandi Tunggal Wedari).
Harapannya, perkara ini dapat secepatnya diselesaikan, agar secepatnya dapat kondusif baik penyewa dan yang menyewakan itu sesuai yang berhak, sehingga jelas semua dalam regulasinya.
/Red