TUBAN -Batara.news|| Proyek pembangunan tanggul sungai (Bronjong) Kalikening di wilayah Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban,Jawatimur disinyalir lemah pengawasan.
Bukan tanpa alasan, proyek yang sudah mulai berjalan beberapa hari tersebut, diketahui tidak memasang papan informasi pekerjaan di titik lokasi.
Tak hanya menjadi momok tersendiri bagi dinas satuan kerja yang membidangi, hal itu seakan sudah menjadi budaya pada saat pelaksanaan proyek di bumi Ronggolawe.
Tak hanya itu, rekanan pelaksana pekerjaan juga nampak mengabaikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), sehingga berpotensi sangat membahayakan para pekerja.
Penerapan K3 memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Cahaya Muda, namun saat yang bersangkutan dikonfirmasi pihaknya tidak bersedia menjawab secara spesifik.
“Ya memang benar pak saya pemilik CV Cahaya Muda, tapi coba cek lagi itu bronjong yang mana,” ungkapnya melalui pesan suara id WhatsApp, Senin (29/07/2024).
Terpisah, Kepala Dinas PUPR PRKP Tuban, Agung Supriyadi saat dihubungi pewarta perihal diatas, pihaknya tidak menjawab.
Disisi lain, banyak kalangan mempertanyakan, bagaimana regulasi perihal KIP dan K3 yang selalu dilanggar oleh rekanan pelaksana pekerjaan. Sedangkan kedua hal tersebut sudah menjadi bagian kelengkapan dokumen untuk mendapatkan paket pekerjaan.
(Al/Red)