Pati, Batara.news || Tanah Negara seluas 170,4708 Ha di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati diduga dimanfaatkan untuk keuntungan bisnis pribadi sekelompok oknum Pemdes dan Gapoktan, dengan memanipulasi dokumen kontrak meski melanggar aturan.
Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat Karangsari, sebelumnya sudah 3 kali meminta jadwal secara resmi dengan pihak Pemerintah Desa untuk melakukan Audensi terkait carut-marutnya lahan pertanian tersebut, tapi hari ini pihak pemdes dan Gapoktan selalu mangkir tidak pernah hadir, padahal dari pihak ketua KPPMK dan warga (Kelompok) sudah hadir mendatangi Kantor Desa Karangsari. Jum’at 12 Juli 2024.
Sedang dalam amatan, Edi Cahyono, Ketua KPPMK jelas banyak adanya permainan dibalik sengketa tanah itu, menurutnya, tanah masyarakat yang di sewa orang Tiong Hua atas nama Yuyang In, dan kemudian lepas G30 SPKI dikuasai oleh Kodam Diponegoro.
“Setelah itu tanah menjadi HGU PT RSA (Rumpun Sari Antan). Sekitar tahun 2017 diadakan penebangan perkebunan karet tersebut, dan di tahun 2018-2020 mulai dilakukan jual beli dari PT RSA (Rumput Sari Anta) dan Notaris Rekowarno. Kebanyakan pembeli dari luar kota,” jelasnya.
Di tahun 2021 terbit sertifikat HGU sekitar luas 170,4708 Ha atas nama pembeli, dan di tahun 2023 terbit sertifikat, berikutnya hak atas nama karyawan PT RSA tidak ada yang di bayar dalam kelola pekerjaan lahan Karet.
“Terlihat jelas ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh PT RSA, salah satunya tidak dibayarkannya pesangon karyawan sekitar 30 orang, rata-rata perorang puluhan juta, kemudian tidak di kembalikannya jalur irigasi sehabis penebangan lahan sehingga tidak dapat berfungi irigasi justru malah menjadi lahan kering,” sesalnya.
Ironisnya, ada beberapa orang yang sudah membeli lahan tersebut kepada PT RSA sampai hari ini tidak mendapatkan haknya, belum lagi dugaan penipuan kerjasama proyek jalan akses tanah lahan yang dikerjakan oleh pihak kedua sampai hari ini tidak terbayarkan, padahal pihak kedua sudah menyelesaikan proyek tersebut.
“Saya berharap dari PT RSA bisa segera menyelesaikan pesangon, hak paling sedikit 20% dari luasan HGU dan saya menuntut hak saya yang sudah terselesaikan dan sampai hari ini tidak ada tanggung jawab untuk segera dikembalikan oleh PT RSA”, tegas Edi Cahyono saat di temui di rumahnya.
Masih lanjutnya, dengan beberapa dasar dan bukti-bukti yang ada, kami akan melanjutkan tuntutan kami sampai di PTUN untuk mencari keadilan dari PT RSA agar bisa menyelesaikan tanggung jawabnya.
“Kami juga akan meminta audensi ke DPRD Pati untuk dapat merespon terkait carut-marutnya lahan pertanian di Desa Karangsari seluas 170,4708 Ha, yang terkesan ada indikasi dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu demi meraup keuntungan pribadi,” tutupnya.
/Red