Dugaan Pungli Besar-besaran Melalui Program PTSL Desa Karangsari Cluwak, Masyarakat Jadi Korban

 

Pati, Batara.news || Program Sertifikat masal PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) oleh pemerintah pusat yang di nanti-nanti oleh masyarakat seluruh Indonesia yang digadang-gadang sangat membantu masyarakat bawah dalam mengurus berkas tanah serta murahnya administrasi pembayaran itu nampaknya menjadi ladang Bisnis oleh Pemdes Desa Karangsari kecamatan Cluwak.

 

Mengacu di dalam aturan SKB 3 menteri harusnya 150.000 ribu rupiah namun kebijakan daerah mengijinkan memungut tambahan administrasi dengan kategori yang tidak berlebihan, sudah menjadi rata-rata untuk di kabupaten Pati pemungutan biaya PTSL 350.000 ribu sampai 400.000 ribu rupiah.

 

Menurut keterangan salah satu warga Desa Karangsari Edi cahyono menjelaskan saat dikonfirmasi awak media di kediamannya 28/6/24 ia membenarkan adanya pungutan program PTSL yang mencapai angka hampir satu jutaan perbidang, namun menurut bukti yang sudah jelas mencapai di angka 900.000 ribu rupiah,

 

“Yang di perdeskan itu pungutannya berkisar 350.000 ribu sampai 400.000 ribu rupiah, namun pada realisasinya banyak masyarakat yang di tarik uang sampai 900.000 ribu rupiah”, tuturnya

 

Tingginya pungutan PTSL Di Desa Karangsari yang menjadi kekecewaan warga sebetulnya sudah masuk kerenah hukum, sekitar bulan Desember 2023 yang lalu sudah di laporkan warga ke Polresta Pati dan mulai di tangani oleh Unit Tipikor Polresta Pati,

 

” Sampai saat ini belum ada kabarnya nya lagi sejauh mana penanganannya, sempat saya tanyakan sementara sabar dulu kami masih sibuk banyak kasus yang masih di tangani kata penyidik Tipikor Polresta Pati”, imbuhnya.

 

Selain itu banyaknya kejanggalan dalam kepengurusan panitia PTSL itu, hanya perangkat aktif Pemdes Desa Karangsari saja, termasuk Sekdes sebagai ketua panitia pelaksana program tersebut.

 

Disisi lain pemdes dan pihak panitia pelaksana program PTSL tersebut belum dapat terkonfirmasi mengingat jam kerja layanan kantor desa telah tutup.

 

Harapannya masyarakat Desa Karangsari Kepolisian Polresta Pati dapat secepatnya menangani dugaan pungli PTSL yang dilakukan oleh Pemdes Desa Karangsari beserta Panitianya.

 

/Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *