Paska Dikabarkan, SMP N 2 Bojonegoro Dinyatakan Bersih Dari Pungutan Apapun Alias Gratis Tiss

 

BOJONEGORO JATIM – Batara.news||

Orang nomer satu di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dikabarkan langsung mengintruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan kemelut persoalan iuran insidental di SMP N 2 Bojonegoro yang telah menuai sorotan publik.

 

Melalui kesigapan PJ Bupati, Adriyanto, kini SMP N 2 Bojonegoro dinyatakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bojonegoro bersih dari segala macam bentuk pungutan apapun alias gratis.

 

Disampaikan Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Dinas Pendidikan Bojonegoro, Abdul Wahid, paska aksi pungutan berdalih iuran insidental yang dihimpun oleh Komite SMP N 2 Bojonegoro itu mencuat ke publik, PJ Bupati langsung meminta persoalan tersebut segera diatasi.

 

“Berdasarkan intruksi PJ Bupati dan Kepala Dinas sudah tidak boleh ada tarikan apapun. Keterangan itu juga sudah disampaikan ke publik oleh PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Sekolah yang baru.” Katanya, selasa, 11 Juni 2024.

 

Aksi pungutan berdalih iuran isidentil itu, lanjutnya, berlangsung di era Kepala Sekolah yang terdahulu. Sementara saat ini SMP N 2 Bojonegoro dipimpin Kepala Sekolah berstatus PLT.

 

“PLT Kepala Sekolah itu baru kemarin masuk, jadi dia gak tau kalau ada iuran insidental itu, lha wong baru kemarin terima SK (Surat Keputusan).” Imbuhnya,

 

Lantaran aksi pungutan berdalih iuran insidental tersebut sudah menjadi buah bibir masyarakat, Humas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang akrab disapa Mbah Dul itu menegaskan, SMP N 2 Bojonegoro mulai sekarang dan seterusnya dinyatakan bersih dari segala macam bentuk pungutan atau iuran.

 

“Tadi sudah diputuskan mulai kepemimpinan PLT Kepala Sekolah yang baru ini, SMP N 2 itu sudah bersih dari tarikan apapun.” pungkasnya,

 

Diberitahukan sebelumnya, peristiwa tersebut mecuat ke publik setelah ada salah satu orang tua wali murid SMP N 2 Bojonegoro yang menggerutu kepada awak media atas penarikan atau iuran insidental dengan jumlah hingga Rp 1.350.000., pertahun ajaran yang dihimpun melalui pihak Komite Sekolah.( Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *