APH Di Tuban Dibuat Mlempem Mafia Tambang Di Desa Simo. Adu Kuat Beking Menjadi Isu Hangat Di Masyarakat

 

Tuban, -Batara.news||

Aksi mafia tambang tanah urug yang mengeruk Sumber Daya Alam Desa Simo, Kecamatan Soko, Tuban, Jawa Timur, mendadak menjadi perbincangan hangat warga masyarakat.

 

Pasalnya, baru saja aktifitas tambang ilegal tersebut ditertibkan Aparat Penegak Hukum dari Polres Tuban, pada, Senin, 03 Juni 2024 pekan lalu, kini sudah kembali nampak puluhan truck dump yang keluar masuk lokasi tambang.

 

Kembali beroperasinya tambang ilegal tersebut sontak membuat masyarakat bertanya – tanya.

– Apakah tambang galian C itu milik konglomerat ?

– Apakah mesin alat keruk yang digunakan milik orang berpangkat ?

-Dan apakah dibalik kegiatan tambang ilegal itu ada orang yang kuat membeli hukum ?

 

Sementara berdasarkan informasi, mesin bego (excavator) yang digunakan untuk menggaruk tanah disinyalir menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), karena harganya lebih murah dibandingkan dengan non subsidi.

 

Bahkan rumor yang beredar saat ini, ada dua pengusaha tambang tanah urug atau galian C di wilayah Desa Simo. Bahkan dalam menjalankan bisnis ilegalnya, mereka kerap dikabarkan saling sikut-sikutan supaya salah satu ada yang tutup lantaran tidak memberikan atensi kepada oknum Aparat Penegak Hukum.

 

Dampak paling nyata dari aktivitas penambangan liar itu ialah jalan poros desa yang menjadi rusak berat. Bahkan nyaris seluruh jalan lingkungan di wilayah setempat juga bernasib sama, hal tersebut karena volume jalan tidak mampu menopang beban muatan yang dibawa oleh kendaraan pengangkut material tambang.

 

“Hampir seluruh jalan lingkungan saat ini kondisinya rusak, izinnya pemilik mau dialihkan lahan pertanian dan tanahnya mau diratakan, tau-tau hasil kerukan dari lokasi pertambangan di komersilkan” ucap Pardi, salah satu warga yang mengaku akan melakukan aksi blokade jalan jika aktifitas tambang tersebut tidak segera ditertibkan APH bersama Pejabat Terkait. Minggu, 09 Juni 2024.

 

Dilansir dari portal harianjatim.com , dalam rangka menyelesaikan permasalahan Tambang yang ada di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Pihak Muspika bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban baru-baru ini telah melaksanakan Rapat Koordinasi dan Asistensi di Ruang Camat Soko.

 

Dalam paparannya, Sucipto, Camat Soko menjelaskan, rapat koordinasi dan asistensi membahas ihwal permasalahan yang ada bisa di selesaikan secara bersama-sama. Selain melaksanakan musyawarah dengan pengusaha Tambang yang ada di Desa Menilo, pihak KLHK Provinsi Jawa Timur juga mengaku akan melaksanakan rapat lanjutan.

 

“Kita dari Pemangku Kebijakan di wilayah bukan seolah-olah melaksanakan pembiaran namun kita juga harus memikirkan dampak yang nantinya bisa merusak lingkungan serta ekosistem di lingkungan sekitar Galian.” Ucapnya,

 

Terpisah, menanggapi persoalan tersebut salah satu aktivis informasi di wilayah Jawa Timur, Koh Ahsin, langsung melontarkan nada sindiran terkait peran pejabat Publik dan Aparat Penegak Hukum di Tuban. Menurutnya, ironis sudah jelas sering dilakukan pembinaan, pengarahan, koordinasi, dan pencegahan dengan pemberhentian kegiatan penambangan, namun anehnya tambang itu masih santai beroperasi. Lantas, apakah ada backup dari APH yang berdiri tegak dibalik pelaku usaha ?,

 

“ jika mereka bebas beraksi karena ada perlindungan backup APH, sudah jelas itu adalah praktik Trading In influenzer (Praktik perdagangan Pengaruh) dan itu murni pelanggaran, kepolisian harus mengungkap semua di balik kegiatan itu” Jlentreh Koh Ahsin.(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *