Juni 03, 2024
Bojonegoro,-Batara.news||,
Viralnya kabar ihwal dugaan skandal mega korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa di Kabupaten bertajuk Kota Ledree atau bumi Angkeling dharma semakin hari kian santer dibicarakan masyarakat Bojonegoro, Jawa Timur.
Apalagi setelah perkara tersebut bergulir di atas meja Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, justru baru-baru ini malah tersiar informasi terkait adanya upaya para Kepala Desa yang ingin mengembalikan bantuan mobil siaga itu kepada pihak Pemerintah Daerah.
Histori itu tentunya membuat publik semakin penasaran, hingga mengaitkan persoalan pengadaan mobil siaga Desa tersebut ada campur tangan mantan Bupati Bojonegoro, Anna Mu’Awanah.
Bukan tanpa alasan, menurut penuturan Koh Akhsin, salah satu aktivis informasi keterbukaan publik wilayah Jawa Timur, sorotan publik kepada sosok mantan orang nomer satu di Kabupaten Bojonegoro itu merupakan hal yang wajar dalam dinamika birokrasi.
Pasalnya, program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu diketahui publik merupakan progam unggulan Anna Mu’awanah semasa masih menjabat Bupati.
“Kabarnya saat pembahasan penyerapan APBD tahun 2022 di Kantor DPRD Bojonegoro dulu, anggaran untuk pengadaan Mobil Siaga Desa itu tidak disetujui, namun menjelang pertengahan tahun, anggaran untuk pengadaan mobil siaga Desa itu muncul dan setujui pada APBD Perubahan.” ucapnya, Senin, 03 Juni 2024.
Sementara menanggapi apakah mantan Bupati Bojonegoro ada kaitannya dengan pengadaan mobil siaga Desa yang saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro ? dirinya menilai tidak ada salahnya jika turut dimintai keterangan.
“Saya rasa gak ada salahnya jika mantan bupati dimintai keterangan, karena permasalahan ini perlu diungkap secara terang benderang kepada publik.”imbuhnya,
Menurutnya, mantan Bupati Bojonegoro beserta jajaran stackeholder terkait selaku pihak yang berperan sebagai evaluasi teknis saat proses permohonan hingga penerima laporan pertanggungjawaban anggaran yang digunakan pemerintah Desa harus dimintai keterangan juga oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
“Terlepas terlibat atau tidak, yang pasti anggaran APBD untuk pengadaan mobil siaga Desa masuk ke rekening Desa atas dasar kebijakan Bupati yang sebelumnya dilakukan monitoring dan evaluasi oleh pihak Dinas terkait.” jelasnya,
Meski pengguna dan penanggungjawab anggaran itu Kepala Desa, Koh Akhsin berharap jangan sampai persoalan tersebut berlarut berakhir dengan mengembalikan kerugian negara, kemudian para pelaku lolos dari jerat pidana.
“Kejaksaan Bojonegoro saat ini sedang diuji kwalitas dan eksistensinya dalam penegakan hukum, apakah berani mengedepankan asas perilaku dan perbuatan, serta menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini ? Kita pantau bersama-sama saja.” katanya,
Lebih lanjut dirinya menguraikan, kalau melihat dinamika penanganan perkara, upaya untuk RJ (red- Restoratif Justice atau damai dimuka hukum) sudah tercipta sejak penanganan perkara tersebut mencuat ke publik.
“Adanya pengembalian cashback mobil siaga yang dilakukan para Kepala Desa ke kantor kejaksaan itu sudah bentuk ancang-ancang RJ, karena dalam hal ini peran Kades sebagai pengguna dan penanggung jawab anggaran sangat terancam.” bebernya,
Lantaran perkara pengadaan mobil siaga Desa sudah bergulir liar bagai bola panas, Koh Akhsin berharap Kejaksaan Negeri Bojonegoro dapat bersikap tegas terhadap para terduga pelaku yang terlibat tanpa memandang unsur sengaja atau tidak.
“Karena ini menyangkut uang rakyat, saya rasa publik berharap dalam perkara ini ada yang ditetapkan tersangka.” tandasnya.
(Al).