Ada Yang Janggal Dalam Penyidikan Pelapor Dan Saksi Terkait Kasus Dugaan pungli SDN Bogorame Oleh Inspektorat Rembang 

 

Rembang, Batara.news -Ada yang aneh dalam pemeriksaan Tim pembantu khusus Inspektorat Rembang kepada Pelapor terkait kasus dugaan pungli pavingisasi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN Bogorame, berapa pertanyaan yang aneh menjadi tanda kutip tersendiri.

 

Mulyono Pelapor dari perkara tersebut memenuhi undangan dari Inspektorat Rembang 15/5/24 dalam undangan tersebut sudah jelas keperluan diminta keterangan , tetapi banyak pertanyaan yang terkesan menyudutkan, lebih menggelikan lagi beberapa pertanyaan yang aneh dilontarkan kepada Pelapor, pelapor pada dasarnya seolah dipaksa untuk paham bagaimana definisi pungli dan landasan dasar hukumnya.

 

Saat penyidik bertanya terhadap saya, yang kamu laporkan kan dugaan pungli di SDN Bogorame, kok bisa mengatakan pungli menurute njenengan definisi pungutan liar (pungli) seperti apa?, kenapa juga saya sebagai pelapor seolah harus paham dulu apa definisi pungli, dan penyidik sempat bertanya adakah yang mau njenengan sampaikan terkait pemberian sumbangan orang tua/wali murid untuk pembenahan halaman SDN Bogorame. Padahal dari awal saya sudah jelas bilang bahwa itu bukan sumbangan melainkan iuran/Pungutan. kalo sumbangan itu tidak ada ketentuan nominal yang ditentukan dan jika ada nominal yang sudah ditentukan dan yang ditarik iuran paving dari kelas 1 sampai kelas 6 bahkan sudah jelas adanya bukti kwitansi dengan nominal Rp350.000 beserta stempel SDN Bogorame.

 

Lebih lanjut Mulyono mengatakan, Yang perlu jadi catatan, pihak SDN Bogorame menarik kwitansi dari orang tua/wali murid setelah munculnya pemberitaan dan pelaporan dugaan pungli ke Polres Rembang dari situ sudah menjadi tanda tanya ada apa dengan penarikan kwitansi tersebut?. Tandasnya.

 

Hal senada juga di alami oleh inisial “DR” saksi pelapor dan juga salah satu orang tua/wali murid yang merasa keberatan dengan adanya iuran paving saat di mintai keterangan salah satu tim pembantu khusus Inspektorat Rembang banyak pertanyaan yang terkesan menyudutkan saksi, salah satunya yakni berusaha meyakinkan saksi bahwa iuran itu adalah bentuk sumbangan sukarela, namun saksi tetap teguh berkata bahwa itu bukan sumbangan sukarela tapi iuran, dan saksi sampai menunjukkan bukti foto didalam handphone bahwa dalam kwitansi jelas tertulis iuran paving dengan nominal Rp350.000 tertera dalam kwitansi lengkap dengan stempel sekolah SDN Bogorame.

 

Yang lebih aneh lagi ada penekanan kata-kata seperti ini, kan ibu juga sebagai anggota komite njenengan sadar nggak kalo ibu juga ikut bertanggung jawab atas kegiatan tersebut dan “DR” menjawab meskipun saya anggota komite tapi saya salah satu orang tua/wali murid yang tidak setuju/keberatan dengan adanya iuran paving.

 

 

 

Sementara Ifvo Ferriyatama selaku inspektur pembantu khusus Inspektorat Rembang justru tidak berkenan memberikan hak jawab saat dikonfirmasi awak media, justru sebaliknya memblokir Nomer WhatsApp redaksi Batara.news dengan alasan tidak berani dan takut akan berpengaruh dengan posisi jabatannya.

 

Namun kejelasan di sampaikan langsung oleh kadin Inspektorat Rembang saat di konfirmasi melalui via telepon, kadin menjelaskan bahwa penyidikan tersebut sudah sesuai SOP dan penyidik sudah sangat profesional dan lama berpengalaman,

” Kalau untuk hasil dari penyidikan kami tidak bisa menyampaikan biarlah nanti dari kepolisian yang menyampaikannya dari hasil penyidikan Kami, karena bukan Ranah kami”, jelasnya.

 

Namun ketika keprofesionalismenya di pertanyakan oleh redaksi media Batara.news tentang legal sertifikat Lisensi kepenyidikan ada atau tidak kadin Inspektorat Rembang tidak menjawab.

 

 

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *