BOJONEGORO -Batara.news|| Dengan berdalih sistem error, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terkesan mencla mencle dalam memberikan statement kepada publik.(15/5/2024)
Hal itu terbukti saat, Satito hadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya Bojonegoro, tak bisa menjelaskan secara detail dan terperinci terkait dengan biaya belanja perencanaan konsultan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2024 yang ditayangkan dalam link Website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Padahal dalam laman resmi tersebut, jelas memberikan informasi adanya biaya belanja konsultan pemasangan PJU sebanyak 16 paket dengan nilai Rp 99 juta per satu paket. Bahkan, kegiatan yang saat ini sudah selesai dikerjakan itu jika jumlah anggarannya hingga mencapai milyaran rupiah.
Anehnya menanggapi ihwal diatas, petinggi Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya Bojonegoro, Satito, malah terkesan menghindar ketika ada rakyat yang ingin mengetahui secara spesifik tentang progam kerjaannya yang dibiayai oleh uang negara itu.
“Kita Cek dulu, Jika mencari rekap belanja pada aplikasi SIRUP, harus memasukkan kata kunci lengkap, jangan hanya menuliskan kata kunci PJU saja.” singkatnya,
Sementara itu, Hj. Mitro’atin, S.Pd Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), yang terlibat dalam pembahasan dan penyusunan anggaran tersebut justru tak bisa menjelaskan banyak terkait hal itu.
Bahkan, anggota legislatif yang lidahnya terselip amanah dan tanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi rakyat itu , malah mengaku sudah tak ingat poin belanja apa saja yang dialokasikan ke masing-masing Dinas.
Hal tersebut lantaran, APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2024 dianggap sudah berjalan susuai perencanaan rapat bersama dengan Pihak Pemerintah Kabupaten.
“Saya langsung koordinasi dengan Dinas PU, sesuai penjelasan keterangan Dinas, Kemungkinan Web SIRUP sedang gangguan eror” pungkas Mitro’atin.
Perihal tidak ditemukannya biaya rencana belanja konsultan pada Aplikasi SIRUP, layak diduga Dinas Pekerjaan Umum atau Panitia Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Kabupaten Bojonegoro sengaja melakukan praktik konspirasi untuk embat uang rakyat.
Pasalnya, menurut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pada Bagian ke lima, Pengumuman Rencana Umum Pengadaan pada Pasal 22 Ayat (2), di lakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemkab dengan DPRD, dalam Ayat (3) juga menjelaskan bahwa Pengumuman RUP dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
.(Al/red)