Tuban – Batara.news||
Publik bumi Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur, dibuat ketar ketir paska mendengar kabar tentang adanya razia sejumlah warung kopi di wilayah Kecamatan Soko yang dilakukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum.
Bukan tanpa alasan, kekhawatiran itu timbul lantaran, razia yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dari jajaran Polres Tuban menyasar kepada warga masyarakat yang kedapatan tengah main judi game online jenis slot.
Menurut pengakuan warga, sudah beberapa hari ini Polres Tuban sering melakukan razia judi slot di wilayah Kecamatan Soko. Seperti yang terjadi di Dusun Singkil Desa Mentoro, dan Dusun Tanggungan Desa Pandanwangi.
“Razia kebanyakan menyasar warung kopi, dimana masyarakat yang nongkrong digledah handphone androidnya. Dan jika didalam handphone itu ada jejak histori atau aplikasi situs judi slot langsung dibawa untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut.” ucap, Yusuf, warga Soko. Minggu, 12 Mei 2024,
Yusuf menceritakan, razia judi slot tersebut ternyata juga menyasar di wilayah Kecamatan Rengel. Dan hari ini, ada 3 anak yang ditangkap polisi saat main handphone android di warung kopi depan komplek lokalisasi Cangkring.
“Hari ini ada 3 anak ditangkap main HP di warung kopi depan Cangkring, dan di bawa ke Polres.” imbuhnya,
Diketahui, aturan dalam tindak pidana perjudian online diatur dalam pasal 27 ayat 2, jo pasal 45 ayat 2, Undang Undang RI no 19 tahun 2016, perubahan atas Undang Undang RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, subsideir pasal 303 KUHP.
Berdasarkan laman resmi Humas Pengadilan Negeri Tuban menyampaikan, sejauh ini hanya terdapat 8 kasus judi konvensional yang masuk di PN Tuban. Dianataranya, 4 judi togel dan 4 judi sabung ayam. Sementara untuk perkara judi online belum ada yang masuk sama sekali.
Lebih lanjut, hingga berita ini dilansir, Kasat Reskrim polres Tuban AKP Riyanto SH saat di konfirmasi belum memberikan jawaban secara real.
(Tim/red)