Rembang, Batara.News-Masih dalam pengembangan kasus dugaan pencemaran nama baik saudara Karsadi (giling) desa Sridadi, kecamatan Rembang, kabupaten Rembang, yang mana terduga adalah saudari (ey) saudara (ml) dan saudara (Ng).
ini merupakan tindak lanjut atas upaya-upaya yang sudah dilakukan, dan tak juga menunjukkan perkembangan signifikan ke arah yang baik untuk kedua pihak. (12/05/2024).
Dalam laporan hasil pemeriksaan kepolisian Polsek Rembang kota kasus tersebut sudah dalam tahap SP2HP ke-2 dalam proses penanganan tersebut pihak penyidik Polsek Rembang kota telah memanggil beberapa saksi.
LBH Parade Nusantara sebagai kuasa hukum Karsadi tentu akan membela hak-hak dari klien, untuk mendapatkan keadilan terhadap pokok permasalahan yang dihadapi, dirasakan, yang diderita klien kami, yaitu Karsadi (giling).
“Tentu laporannya pencemaran nama baik, nanti beliau-beliau (penyidik) yang akan menentukan apakah ini masuk ke ranah undang-undang umum atau undang-undang ITE, jika mengacu perubahan elemen dasar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta, tapi yang jelas ini menyangkut harkat dan martabatnya seseorang.
Disisi lain karsadi (giling) selaku pelapor perkara tersebut masih sangat yakin dan percaya bahwa pihak kepolisian akan memproses perkara ini dengan baik dan sesuai prosedural yang ada. Harapanya masalah ini bisa menjadi pelajaran untuk semua, supaya berhati-hati dalam berucap. Tandasnya.
/Mul