Rembang, Batara.News– Mulai berlindung dibalik jeratan hukum terkait, Kasus dugaan pungutan liar (pungli ) di tubuh SDN Bogorame, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang sejak 31 Januari 2024 lalu kini mulai bermanuver dengan mencatut nama polres Rembang yang memerintahkan membuat kesepakatan bersama wali murid.
Kepala sekolah SDN Bogorame Selasa 11 mei mengundang para wali murid kelas IV dan Kelas V namun lagi-lagi banyak kejanggalan tidak jelas prihal undangannya, sontak wali murid banyak yang bingung menyikapi perihal dan maksud apa undangan tersebut yang di tandatangani oleh kepala sekolah SDN Bogorame dan berstempel basah.
Menurut data pantauan yang di himpunan oleh awak media Batara.news setelah para wali murid terkumpul maka mereka diarahkan oleh kepala sekolah untuk mau memberikan pernyataan tertulis bahwa terkait pungutan untuk vavingisasi itu para wali murid seperti di paksa untuk mengikuti kehendak kepala sekolah SDN Bogorame.
Diduga hal tersebut dilakukan oleh Kepala sekolah SDN Bogorame demi lolos dari jeratan perkara hukum di Polres Rembang, yang masih dalam proses pengembangan berlanjut.
Yang lebih ironisnya hal itu di lakukannya atas dasar suruhan orang polres ujar Kepala sekolah SDN Bogorame, lalu siapa oknum polres yang berani mengarahkan hal itu, sedangkan pungutan berjalan kurang lebih sekitar bulan Agustus 2022, kenapa baru sekarang setelah ada kasus pelaporan di polres Rembang, tentu menjadi tanda tanya untuk publik.
Sementara menurut pengakuan Narasumber masih ada beberapa wali murid yang tidak mau mengisi form kesepakatan yang telah di siapkan oleh pihak Kepala sekolah SDN Bogorame, menurutnya hal itu sangat janggal kenapa baru di mintai kesepakatan sekarang, saat di konfirmasi melalui chat WA.
Namun yang tak kalah pentingnya adalah siapa oknum kepolisian polres Rembang yang menyuh atau mengarahkan manufer agar para wali murid maubuat pernyataan sumbangan sukarela meskipun sudah kedaluwarsa seharusnya di lakukan di awal.
/Red