Tuban,- Batara.news||
Tahun anggaran 2024,pemkab Tuban memiliki rencana program pengadaan belanja lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan anggaran yang sangat fantastis.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, APBD Kabupaten menggelontorkan anggaran senilai ± Rp 12.947.704.000,- untuk Program Pengadaan Kap Lampu dan lampu led, tentunya hal ini menjadi bahan perbincangan dan menuai kontroversi, khususnya di kalangan para aktivis pegiat di bumi Ronggolawe.
Dalam pelaksanaan belanja APBD, harus tetap mengedepankan asas manfaat, di lakukan secara tertib, ekonomis, transparan, tepat waktu dan tepat guna serta mengutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Selain dinilai kurang efektif, program bernilai miliaran rupiah tersebut disinyalir sarat dengan konspirasi dalam proses mekanisme dan regulasinya.
Seperti yang diungkapkan Sugeng Sp, Ketua LSM GMBI Wilter Jatim, bahwa terkait penunjukan salah satu perusahaan penyedia barang dan jasa, diduga terdapat indikasi main mata dalam upaya pemenangan salah satu rekanan tersebut.
“Semua berdasarkan hasil temuan investigasi, dan informasi,dan absorvasi dari beberapa sumber, kami menganalisa ada dugaan persekongkolan antara Dinas dengan penyedia barang, kami juga mengantongi informasi, bahwa rekanan yang ditunjuk sebagai pemenang, histori kinerjanya sering tersangkut permasalahan hukum di beberapa Kabupaten lain, data yang kami himpun, mengindikasikan bahwa lapak rekanan tersebut tidak terdapat dalam katalog lokal,” jelas Sugeng, Jumat (10/05/2024).
Selain itu, ia menyampaikan bahwa pemilihan produk dinilai cenderung tergesa-gesa dan dipaksakan untuk mengelabuhi kompetitor lain, bahkan, pemilihan penyedia lampu hanya didominasi oleh 1 perusahaan (tidak melibatkan vendor lain), sehingga munculnya pemenang produk bandel cenderung subyektif.
“Saat ini kami sudah membuat somasi dan akan segera kami kirimkan ke satuan kerja yang bersangkutan,” tegasnya.
/Ali