Tuban – Batara.news|| Dugaan pemalsuan dokumen diera kepemimpinan Muhtarom, Kepala Desa Bogorejo, Kecamatan Bancar, Tuban, Jawa Timur, nampaknya akan berbuntut panjang.
Pasalnya, demi kepentingan bisnis pemilik PT Kapal Api Global Soedomo Mergonoto, Muhtarom, rela memanfaatkan jabatannya untuk menjalankan aksi kong kali kong bersama bawahannya supaya dapat melakukan penyerobotan lahan milik warga.
Bagaimana tidak, tanah seluas kurang lebih 10.376 M² yang terletak di Desa Bogorejo, tiba-tiba berstatus menjadi atas nama pemerintah Desa.
Sehingga atas hal tersebut, pihak pemerintah Desa patut dicurigai telah melakukan praktik pemalsuan dokumen supaya dapat mensukseskan kepentingan bisnis Bos Kapal Api dalam hal menguasai lahan warga sepenuhnya.
Banyak yang menilai, upaya Pemdes itu tak lepas dari jumlah fee yang ditawarkan oleh Bos PT Kapal Api agar ketika hendak melakukan proses pensertifikatan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Tuban tak menemui kendala atau masalah.
Menurut sumber, Ahli Waris Pemilik Tanah Objek Sengketa yang teregister dalam Perkara Nomor 10/Pdt.G/2024/PN.Tbn. Atas nama Ir. Anno Setyono Nursalim,
“Mas dulu itu orang tua kita tidak pernah menjual kepada siapapun tanah peninggalan tersebut. Apalagi kita juga bingung kenapa tiba-tiba tanah kita mau disertifikatkan orang”. Jelasnya, sabtu, 30 maret 2024.
Lebih lanjut dia mengatakan, yang melakukan penyerobotan ialah, Soedomo Mergonoto, pemilik PT Kapal Api Global dengan dibantu oleh Kepala Desa setempat Muhtarom.
“Mereka berdalih bahwa Soedomo membeli tanah dari pakde kami pada tahun 1989 itu tidak mungkin dan tidak pernah terjadi”. Tambah Anno,
Selanjutnya terkait persoalan ini kemudian Anno sempat memberikan aduan kepada BPN/ATR Kantah Tuban untuk menghentikan pendaftaran dan akhirnya pengajuan pendaftaran pernah diberhentikan, namun dilanjutkan kembali.
“Dulu sempat dihentikan, kita diundang mediasi oleh BPN Kantah Tuban untuk dibicarakan baik-baik sampai 3 kali, namun Pemohon Pendaftaran tanah atas nama Soedomo Mergonoto tidak pernah hadir dalam Undangan Mediasi.” Bebernya,
Namun sekarang tiba-tiba Soedomo Mergonoto, masih kata Anno, mengajukan kembali pendaftaran tanah kita dengan nomor berkas yang berbeda. Dan anehnya lagi BPN Tuban tidak bersikap tegas malah mengancam kita dengan mengatakan,
“kalau tidak saudara Gugat, akan kami teruskan proses pendaftaran ini”. Tutupnya
Sementara itu hari ini pada sabtu 30 Maret 2024 telah dilaksanakan penguasaan fisik atas tanah yang dihadiri langsung oleh Pengacara Keluarga Pihak Ir. Anno Setyono Nursalim yakni A. Imam Santoso, S.H., M.H.
Menurut Pengacara Ir Anno Setyono dia tak habis pikir dengan perilaku Kades Bogorejo dan BPN Tuban, terlalu berani ambil resiko dan ujungnya ke pemidanaan.
“Terkait permasalahan ini, kami sudah Gugat di PN Tuban dalam Perkara Nomor: 10/Pdt.G/2024/PN.Tbn. karena kami tak habis pikir apa yang dilakukan oleh Kades Bogorejo dan BPN Tuban semacam lingkaran Para Mafia Tanah”. Tuturnya
Kemudian agenda setelah pendaftaran Gugatan Pengacara Muda Asal Tuban A. Imam Santoso, S.H., M.H. juga melakukan tindakan kongkret berupa penguasaan fisik.
“Kami sudah lakukan penguasaan fisik, artinya setiap orang yang ingin berbuat apapun di tanah kita termasuk pada menggarap, memasuki pekarangan tanpa seizin kami atau Ahli Warisnya maka akan kami lakukan Upaya Pemidanaan”. Tutupnya.
/Ali