Rembang, Batara.News- Dengan adanya penarikan sumbangan kepada orang tua murid untuk pembangunan pavingisasi berujung adanya pelaporan dugaan pungli di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bogorame Kecamatan Sulang yang berujung pelaporan di Polres Rembang
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang Sutrisno saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya mengatakan bahwa sekolah meminta sumbangan kepada orang tua wali murid tidak diperkenankan.
“Saya sudah mengeluarkan surat bahwa sekolah tidak di perkenankan untuk menarik sumbangan ke orang tua dengan daleh apapun. Berdasarkan surat yang saya buat itu. Sehingga kepala sekolah, ya harusnya mematuhi himbauan dari Dinas Pendidikan, tidak boleh menarik sumbangan,” terang Kadinas Dindikpora Sutrisno, Kamis ( 28/3/2024)
Menurut Sutrisno, bagi yang sudah terlanjur ya, harus sesuai dengan program dan sumbangannya dihentikan, tetapi pavingisasi silahkan diteruskan sebab sudah ada yang iuran dan itu, diteruskan diwujudkan sehingga ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ)
Lebih lanjut, Sutrisno berujar sekolah tidak boleh menarik sumbangan atau iuran, kalau orang tua mau menyumbang, ya monggo, orang tua yang membangunkan, yang melaksanakan, yang mengelola dan sekolah hanya menerima manfaatnya,
Dengan adanya laporan tersebut, saya kemarin sudah koordinasi dengan Kepala Bidang (Kabid) SD dan sudah memanggil kepala sekolahnya, saya juga sudah menelpon kepala sekolahnya, panjenengan itu ditugaskan menjadi kepala sekolah untuk menjadi pemimpin pembelajaran dan pembelajaran diperbaiki untuk meningkatkan mutu sebaik baiknya,” ungkapnya
Ia menambahkan untuk masalah Sarana dan Prasarana (Sapras) di Dinas Pendidikan ada bidangnya sendiri nanti diurus, tinggal mengajukan proposal dan menunggu.Kalau kerusakannya ringan bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sudah saya tandatangani tetang penilaian tingkat kerusakan, agar bisa menjadi pedoman untuk merawat gedung gedung kita.
Semua ada programnya karena memang pemerintah daerah akan menyesuaikan dengan keuangan daerahnya kan, sekolah prioritas. Jadi seperti itu, kalau ada panggilan jenengan harus bertanggungjawab, kalau dipanggil datang dan mengungkapkan dengan penuh rasa tanggungjawab,” jelasnya
Dengan adanya penarikan sumbangan di SDN Bogorame Sulang, Dinas Pendidikan tidak tau sama sekali. Saya taunya dari media.
“Karena kepala sekolah tidak lapor ke dinas kalau mau narik iuran atau sumbangan. Tidak ada laporan, kalau ada laporan seperti itu, ya sudah stop tidak boleh,” terangnya.
Ia berharap, ini sebagai pembelajaran untuk rekan-rekan kepala sekolah, marilah kita bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Kepala sekolah bertugas memberikan pembelajaran kita tingkatkan untuk Sarpras kita serahkan ke pemerintah daerah.
Seperti diketahui berdasarkan pemberitaan di salah satu media online pada tanggal ( 24 Maret 2024), bahwa disinyalir Iuran yang ditetapkan oleh pihak Sekolah Dasar Bogorame, Kecamatan Sulang Rembang itu dengan nominal Rp 350 ribu yang direncanakan untuk membeli paving sekolah.
Orang tua murid sudah membayar iuran pada waktu kenaikan kelas. Waktu pembayaran pada tahun 2023. Mulai dari kelas I sampai kelas VI.
/Red