Tuban,-Batara.news.
Surat Perintah Bupati Tuban Tertanggal 20 April 2022, pada intinya menerangkan perihal penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Saudara Tjandio untuk melaksanakan Tugas di Desa Penidon Kecamatan Plumpang karena Kepala Desa Penidon atas nama Bambang Soebandono mengikuti Proses Hukum yang sekarang informasinya sudah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).Rabu(02/08/2023)
Anehnya pengangkatan tersebut tidak di dasari prosedur dan mekanisme yang ada yang mana Surat Perintah Bupati Nomor 141/2389/SPT/414.105.5/2022 salah satu konsideranya berlandaskan Surat dari Camat Plumpang tanggal 11 Januari 2022 Nomor 140/17/414.417/2020 Perihal Usulan Plt. Kepala Desa Penidon.
Menanggapi hal tersebut warga asli Penidon berinisial (PRN) menyatakan, “itu janggal semua mas. Kejanggalan pertama untuk melakukan mekanisme pengangkatan Plt harusnya ada Musdes yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kemudian hasil Musdes dilaporkan Bupati Tuban Melalui Camat.
“. Terangnya.
“Itu jelas aturan yang berbicara seperti itu, kami berani seratus persen ini semua tidak dilakukan melainkan hanya permainan politik busuk Camat Pelumpang demi kepentingan sesaat”. Pungkasnya.
Senada dengan Pengamat Pemerintahan Desa Kuncoko dari Lembaga Komunitas Cinta Bangsa menyatakan, “Coba kita merujuk pada Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 Pasal 8 Jelas harus ada mekanisme rapat BPD yang nantinya dilaporkan Bupati melalui Camat”. Paparnya.
Ini Camat Kemajon Syarat politik jelas, Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tersebut sudah jelas Penjabat Kades atau Plt. Harus dari Unsur Pegawai Negeri Sipil sedangkan Saudara Tjandio hanya Perangkat Desa sebelumnya Kasi Pemerintahan. Tambahnya.
“Jika hal ini dilanggar tentu ada konsekwensinya sebab Plt itu kinerjanya terbatas jika diberikan kepada Non PNS maka ya begini ada persoalan dikemudian hari yang timbul. Jadi penilaian saya ya Camat Plumpang Kemajon terkait penerbitan Surat dari Camat Plumpang tanggal 11 Januari 2022 Nomor 140/17/414.417/2020 Perihal Usulan Plt. Kepala Desa Penidon”. Tutupnya.
.(**Al)