Okmum TKSK BPNT Tuban Diproses Polisi Atas Perkara Dugaan Penipuan

Berita Daerah513 Dilihat

 

TUBAN, BATARA.NEWS – Ternyata Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2020-2021 di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menyisihkan persoalan yang tak kunjung usai.

 

Diketahui sumber persoalan itu justru ditimbulkan oleh DH, pihak pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Bangilan.

 

Berdasarkan penuturanya salah satu pelaku usaha penggilingan padi berinisial IS, DH diadukan ke Mapolres Tuban lantaran diduga kuat telah menggelapkan beras sebanyak ratusan kilo gram.

 

“saya sudah adukan peristiwa ini ke Satreskrim Polres Tuban. Awalnya aduan saya sempat mangkrak, sebab aduan kami tertanggal 09 September 2022 tidak pernah ditangani oleh Satreskrim Polres Tuban. Anehnya kemudian aduan kami terbit register LI/231/VII/2023/Satreskrim Tertanggal 24 Juli 2023.” Ungkapnya, Selasa, 01 Agustus 2023.

 

Setelah terbit register, lebih lanjut ia menjelaskan, kemudian langsung minta bantuan hukum kepada pengacara A. Imam Santoso, S.H., M.H. dan Ali Hamsyah Nasikhin, S.H.

 

“dari tanggal 14 Juni 2022, Alhamdulillah aduan saya ditangani oleh Polres Tuban dan saya sudah diperiksa sebagai saksi Pengadu/Pelapor”. tutupnya.

 

Secara bersamaan A. Imam Santoso, S.H., MH. mengungkapkan, pada mulanya kasus tersebut diadukan karena DH pihak TKSK Bangilan tidak mempunyai etikad baik.

 

“setelah kita layangkan surat peringatan agar mengembalikan dana milik klien kami hasil dari beras yang dipesan oleh saudara DH. Namun saudara DH tidak pernah mengakui kekurangan bayar.” bebernya

 

Tak hanya itu, pernah sekali DH mendatangi kantor advokat Letda Sucipto Law Firm Supriyadi & Partner’s tempat Imam bekerja untuk melakukan koordinasi. Namun pertemuan tersebut tejadi deadlock diskusi alias tidak menemukan kesepakatan.

 

“waktu itu DH datang ke kantor untuk melakukan konfirmasi perihal kekurangan pengembalian dana milik Klien kami, namun DH malah menanyakan bukti transaksi kekurangan”. tutupnya,

 

Senada dengan Imam, rekan sesama advokat atas nama Ali Hamsyah Nasikhin, S.H. juga menuturkan, rencana awal pihaknya sudah meminta penyidik Satreskrim Polres Tuban Unit Tindak Pidana Korupsi, agar segera menaikan aduan menjadi laporan. Akan tetapi pada waktu itu pihak penyidik keberatan sebab masih panjang proses perkaranya.

 

“Kami yakin status aduan kami ini merupakan dugaan tindak pidana, sebab kami sudah mengantongi dua alat bukti yakni surat dan saksi, yang menerangkan bahwa beras milik klien kami yang dipesan oleh saudara DH telah didrop ke beberapa tempat namun tidak diakui oleh saudara DH”. jelasnya,

 

Ali Hamsyah mengemukakan, atas peritiwa tersebut kliennya mengalami kerugian hingga mencapai Rp 941.773.500,-(Sembilan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah).

 

Sementara hingga berita ini dipublikasikan, DH selaku pihak terlapor atas persoalan tersebut saat dikonfirmasi masih memilih bungkam.

 

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *