Praktisi Hukum Sebut, OTT Oknum LSM Di Bojonegoro Penjebakan

 

BOJONEGORO, BATARA.NEWA –

Konstruksi Peristiwa yang beredar terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) perihal kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Oknum LSM Lira dan Link Kontrol kepada Kepala Desa Talok, Bojonegoro, Jawa Timur di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi perbincangan hangat dimuka publik.

 

Pasalnya, peristiwa yang diasumsikan kepublik dan dikemas dalam pemberitaan bahwa Oknum LSM Lira dan Link Kontrol telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Talok dengan konstruksi peristiwa penangkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada tanggal 17 Mei 2023 kemarin itu, menurut analisa, Abdul Mufidi Muzayyin S.H, berawal saat kedua pelaku melakukan percakapan Via Whatsapp perihal seputar persoalan pembangunan infrastruktur fisik di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, yaitu Jalan Usaha Tani (JUT).

 

Dalam pembangunan JUT pada Desa Talok tersebut, penilaian beberapa media-media online dan LSM di Bojonegoro bermasalah, yang mana di duga kuat adanya unsur pelanggaran dikarenakan tidak melalui skema musyawarah Desa. Sekaligus ditambah adanya persoalan Sekretaris Desa melakukan Penebangan pohon di lokasi tanah kas Desa.

 

Kemudian adanya kisruh tersebut, LSM dan Media di daerah Bojonegoro sebagian berbondong-bondong melakukan pemberitaan untuk mengetahui duduk persoalan yang sesungguhnya agar masalah menjadi terang benderang.

 

Lalu, setelah melakukan kinerja-kinerja pola media dan LSM kemudian kisruh antara Sekdes Talok dan Kades Talok dimuat dalam pemberitaan.

 

Informasi yang didapat dari narasumber mengatakan, tokoh LSM Lira Sunyoto berharap kasus tersebut diselesaikan baik-baik. Sebab, Sunyoto faktanya memiliki kedekatan dengan Kades Talok, kemudian Sunyoto mengirimkan Screenshoot pemberitaan tersebut kepada Kades Talok Via pesan Whatsaap dengan memberikan kalimat kurang lebih seperti:

 

“ini persoalan jangan dianggap remeh, harus segera di selesaikan sebelum dibawa ke kejaksaan oleh muhartono (Pimpinan LSM Link Kontrol). Lebih lanjut Sunyoto memberikan opsi agar diselesaikan secara mediasi dan memberikan sejumlah uang Sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta) ke Muhartono agar perkara ini tidak berlanjut.”

 

Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan koordinasi, sehingga Kepala Desa Talok memenuhi permintaan Sunyoto untuk dipertemukan oleh Muhartono dengan keperluan perdamaian dan memberikan sejumlah uang di Jalan Veteran Bojonegoro. Rentetan komunikasi tersebut dilakukan melalui pesan Whastapp.

 

Namun alih-alih berdamai, yang mulanya kronologi peristiwa di atas hanya diketahui oleh pihak Sunyoto (LSM Lira), Muhartono (LSM Link Kontrol), heri (Anggota LSM Link Kontrol) dengan Kepala Desa Talok, tiba-tiba berbalik arah dengan kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Salah satu warung kopi Jalan Veteran Bojonegoro.

 

Pada saat OTT berlangsung, Aparat Penegak Hukum (APH) beralasan adanya Informasi dari Masyarakat akan ada Peristiwa Pidana yaitu “Pemerasan”. Selanjutnya dengan adanya peristiwa tersebut berlangsung pula ditemukan Barang Bukti uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta).

Kemudian Pihak Sunyoto (LSM Lira), Muhartono (LSM Link Kontrol), heri (Anggota LSM Link Kontrol) diglandang ke Polres Bojonegoro untuk dilakukan Berita Acara Penangkapan (BAP).

 

Sekitar pada tanggal 18 Mei 2023 ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud oleh Pasal Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP, Informasi sampai saat ini ketiganya masih mendekam di dalam Rumah Tahanan Polres Bojonegoro.

 

Jika diulik dan dibedah, berdasarkan informasi yang dihimpun korban mengadu ke Polisi pada tanggal 17 mei 2023, kurang lebih pengaduan tersebut tentang Dugaan Tindak Pidana Pemerasan.

 

“Analisa hukumnya, sebelum kita beranjak pada analisa hukum, kita harus berpijak pada Pasal yang disangkakan oleh Penyidik dalam kasus di atas; yaitu Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yang intinya, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum,

/Al

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *