Rembang, Batara.News|| Sejumlah pekerja dan suplayer material proyek jalan sarang bonjor kabupaten rembang akan polisikan kontraktor CV Jati Wungu dan rekannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika tidak ada itikad baik dalam penyelesain pembayaran atas material yang telah di kirim dalam proyek tersebut.
Kronologi bermula saat CV Jati Wungu sebagai kontraktor pengerjaan proyek jalan sarang bonjor Kabupaten Rembang dengan nilai kontrak 13 Milyar lebih, namun hingga batas yang di tentukan tak dapat menyelesaikan pekerjaannya, dimana dalam pantauan awak media di lapangan bahwasanya pekerjaan baru di kerjakan kisaran 20%. sedangkan info yang didapat batas akhir toleransi dari pengerjaan 18 april 2023 dari paket pekerjaan tahun anggaran 2022, maka akan di laksanakan pemutusan kontrak.
Dari masing – masing suplaiyer tersebut diantaranya Tumijan berasal dari Bangilan Tuban sebagai penyedia alat berat dan tenaga dengan kerugian di taksir 160 juta, Wahab dari Pedak Sulang Rembang dan saudara Supri dari Kragan disini ia sebagai suplaiyer penyedia batu belah, pasir Lumajang, limestons, rental alat berat, nilai kerugian kisaran nominal 250juta baru dibayar 85juta dilanjutkan suplaiyer berikutnya atas nama saudara Wandi berasal dari Kragan Rembang dalam pekerjaan ini ia mendapat jatah sebagai penyedia bahan material Batu, limestons, rental armada, nilai kerugian ditaksir kisaran 287jt.
Mereka menuntut pembayaran material bahan serta pekerjaan dari CV Jati Wungu senilai hak yang mereka tuntut, namun hingga kini hak mereka belum kunjung dibayarkan.
Keterlibatan mereka dalam penyediaan bahan material serta pekerjaan peningkatan jalan bonjor sarang tersebut didasari oleh adanya sebuah perjanjian antara pihak mereka dengan kontraktor. Juga melibatkan pihak PPK terkait beserta jajaran yang ada.
“Kami diminta menyediakan bahan material serta alat berat yang mereka minta, Berdasarkan kontrak perjanjian itu kami pun mengerahkan seluruh tenaga dan materi untuk mencukupinya. Siang-malam kami menggenjot pengiriman, hingga pengerjaan seperti saat sekarang ini,” Ujar Wandi salah satu supplier.
Setelah pekerjaan berjalan sekitar 20% entah kenapa proyek mangkrak, dari Desember tahun lalu, sedangkan info yang kami dapat dari berbagai sumber bahwasanya pihak kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, kami pun meminta hak sebagai penyedia bahan material untuk segera dibayarkan,” imbuhnya.
Senada dengan saudara Tumijan bahwa ia harus bertanggung jawab terhadap alat berat yang ia bawa dari perusahaannya, dalam pekerjaan ini ia di rugikan sewa alat berat, uang gaji operator, bahan bakar serta harus melunasi hutang di warung setiap harinya ia makan, jika memang tidak ada itikad baik dari CV Jati Wungu dan rekannya kami akan ambil langkah tegas yaitu melayangkan laporan kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Hal ini tentu sangat sulit bagi mereka. Mengingat, dia juga dituntut untuk membayar sejumlah material yang ia beli dari berbagai perusahaan penyedia bahan baku material. “Betul-betul ini sangat sulit bagi kami,” imbuhnya.
Pihaknya sudah berusaha keras mencari keberadaan Direktur CV Jati Wungu ini. Bahkan sudah mencari sampai ke tempat alamat perusahaan ini dicantumkan, tapi tidak ditemukan.
’’Dalam waktu dekat Kami juga melaporkan permasalahan ini kepada pihak Polres Rembang,” tutupnya.
/Moel/syfd