Bojonegoro,-Batara.news Pemdes Purworejo Kecamatan padangan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Ujian tes tulis perangkat Desa formasi Kasun Wonogiri, yang diselenggarakan di Madrasah Aliah (MA) Miftahul Huda,terjadi dilematik, usai dilaksanakan dan pengumuman nilai hasil peserta telah resmi di sahkan.jum’at(24/03/2023).
Pasalnya Panitia penjaringan Perades yang bekerja sama dengan pihak ketiga UNIRA telah selesai menjalankan tugas sesuai Perda dan tata tertib yang berlaku, dengan mengumumkan nilai hasil ujian tes tulis pada tgl 13 Maret 2023 lalu secara sah.
Selang dua jam Pengumuman nilai peserta telah ditandatangani bersama oleh semua pihak, dari panitia dan peserta serta saksi-saksi, bahkan hasil rekap yang tertuang nilai tiap peserta,telah diketahui secara umum dan sudah menjadi konsumsi publik,
Tentu Hal ini sesuai aturan Tata tertib penjaringan telah selesai, dan panitia berhak mengajukan pemberkasan kepada Kepala Desa berdasarkan pengumuman tersebut.
Tetapi Setelah verifikasi dan koreksi di tetapkan dari hasil nilai para peserta telah di uraikan secara berurutan berdasarkan nilai tertinggi dengan rincian sebagai berikut :
1.Siti Nuryati dengan nilai 59
2.Sudarmono dengan nilai 28
3.M Ali muchtarom dengan nilai 54
4.Choirul afrizal afif dengan nilai 73
Semua berkas dokumen hasil nilai yang tertuang dalam berita acara, telah ditandatangani dari semua pihak,tenggang waktu dua jam kemudian, muncul dinamika konflik atas protesnya salah satu peserta, yang mempermasalahkan hasil rekap nilai, karena merasa di rugikan dengan di temukannya kejanggalan hasil penilaian dalam koreksi.
Lantas ia protes kepada panitia dalam hal ini sekdes yang masuk dalam kepanitiaan lalu di koordinasikan ke pihak kades,tentang protes M. ali muhtarom,
selanjutnya kades menghubungi sekdes kembali dan menyampaikan ponselnya ke ketua panitia yaitu aji martono,yang juga merangkap kasipem,dalam percakapan tersebut kades mengatakan,”ungkap aji martono yang saat itu bersikeras tidak mau mengoreksi ulang karena sudah di tandatangani semua pihak dan di sahkan,namun karena ia merasa di bawah kewenangan kades bahwa kades mengatakan,” iki di buka rame gak di buka rame”red (jawa)via phone majas inilah yg membuat aji martono membuka soal tersebut,” ungkap aji yang tidak secara langsung di perintahkan kades.
Akan tetapi ia juga menawarkan kepada peserta apakah setuju jika di koreksi ulang.jadi di mana ada pihak pihak yang merasa di rugikan di antaranya. Choirul afrizal afif yang awalnya nilai tertinggi yang sudah di sahkan dan M Ali muhtarom yang protes karena merasa janggal.apakah kejanggalan karena soal dan tehnik presisi dalam pembuatan soal dan kunci jawaban yang berbeda dengan spasi kunci jawaban dan soal ataukah ada perbedaan soal dan kunci terkait tata letak spasi pembuat soal dalam hal ini pihak ketiga yang sangat memahami yaitu universitas madura.bila ada kejanggalan dalam pembuatan soal tersebut.dengan pergeseran spasi soal dan kunci jawaban di salah satu peserta.
Sementara dari data yang di telisik awak media yang jadi pertanyaan atas dasar apakah kades mengatakan,”iki di buka rame gak di buka yo rame,”yang bakal memantik persoalan sedangkan hasil sah sudah di umumkan ada indikasi apakah?
Apakah akan di gunakannya hak prerogatif kades untuk menentukan yang ia kehendaki?
Atau ada maksud yang pantas di tafsirkan masyarakat yang jadi isu isu miring?
Sedangkan M. Ali Muchtarom sebelumnya tercatat mendapat nilai 54, namun dalam dokumen berita acara, ia merasa tidak diikutsertakan dalam penandatanganan namun sudah ada kesepakatan untuk di wakilkan salah satu peserta dan panitia yang bertanda tangan,ia tetap saja protes karena dalam benaknya tidak maksimal atas nilai yang diperolehnya, ia meminta dan memprotes panitia untuk melakukan koreksi ulang. Upaya koreksi ulang dus jam kemudian dilaksanakan di sekertariat kantor Desa, dengan nilai hasil koreksi di dapatkan angka 89.
/ Ali