BOJONEGORO, BATARA.NEWS – Publik kota ledre dihebohkan atas beredarnya surat pernyataan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang mengaku siap mendukung salah satu partai politik untuk memenangkan calon legislatif pada pemilu tahun depan.
Ironisnya, surat pernyataan bermatre sepuluh ribu tersebut justru disinyalir dibuat oleh Nanang Dwi Cahyono S.Kom, salah satu pejabat Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bojonegoro yang selama ini dikenal publik membidangi ihwal hubungan dengan awak media pemberitaan.
Namun setelah ramai menjadi perbincangan, kabarnya yang bersangkutan sendiri menyebut kalau hal itu tidak benar alias HOAK.
Lantaran surat pernyataan itu sudah terlanjur viral di dalam lini media massa, rupanya memantik perhatian serius Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, untuk melakukan klarifikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro.
Dirinya meminta Bawaslu agar segera turun tangan untuk mengusut tuntas permasalahan pelanggaran pemilu yang diduga melibatkan oknum ASN Bojonegoro tersebut.
“Hari ini saya memenuhi undang Bawaslu untuk mengklarifikasi adanya dukungan salah satu ASN kepada salah satu partai tertentu, seperti surat-surat yang tersebar di media massa itu.” Terangnya, usai keluar dari kantor Bawaslu Bojonegoro, Rabu, 15 Maret 2023.
Dirinya mengaku, tadi pihak Bawaslu menanyakan ihawal sumber surat tersebut dari mana, dan apakah isi dalam surat itu dapat dipastikan kebenarannya.
“Saya sampaikan kepada Bawaslu, proses intimidasi yang dilakukan oleh salah satu oknum atau salah satu partai ini kan sebenarnya sudah bukan rahasia umum.”imbuhnya,
Menurutnya, selain ASN juga ada kelompok masyarakat, lembaga, THL (Tenaga Harian Lepas), jamaah , kepala sekolah, dan termasuk didalamnya kelompok Kepala Desa yang biasanya turut terlibat praktik pengondisian politik dalam kancah pesta demokrasi.
“Banyak sekali testimoni, paska mereka dikumpulkan, paska mereka disuruh membuat dukungan, mereka ngomong kesiapapun bahwa mereka dikumpulkan tidak boleh membawa Hp digeledah dan lain sebagainya, habis itu mereka disuruh membuat surat pernyataan dukungan dengan konsep yang hampir sama. Ini yang saya sampaikan.” paparnya,
Oleh sebab itu dengan atau tanpa laporan dari masyarakat, Sukur, berharap pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dapat mengambil tindakan tegas sesuai dengan regulasi aturan yang ada. Karena persoalan tersebut menurutnya sudah menciderai prinsip-prinsip demokrasi yang ada di Indonesia.
Sementara itu, Koordinator Devisi penanganan pelanggaran Bawaslu Bojonegoro Dian widodo mengungkapkan, dari informasi yang diperoleh pihaknya akan melakukan rapat pleno supaya dapat mengambil kesimpulan dan keputusan.
“kita akan melakukan pleno dulu diinteren kami untuk menyimpulkan apakah terhadap kejadian ini bisa kita tindak lanjuti atau tidak.” pungkasnya.
/Ali