BOJONEGORO, BATARA.NEWS – Lantaran tidak pernah mendapat jawaban memuaskan ketika bertanya soal perkembangan perkara dugaan skandal korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Deling, Kecamatan Sekar, Bojonegoro, Jawa Timur, puluhan warga Deling sambangi kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Bukan tanpa alasan, kedatangan mereka kali ini untuk mendengarkan statement Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro secara langsung prilah perkembangan laporan warga terkait dengan perkara ngutit uang rakyat yang disinyalir dilakukan oleh Netty herawati, Kades Deling.
“Kedatangan masyarakat ke Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro ingin menanyakan laporan dugaan penyalah gunaan Dana Desa yang dikelola oleh pemerintah Desa Deling. Karena sudah hampir satu tahun belum ada kepastian dari yang kami lapori, yaitu pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro.” ucap Wondo, salah satu warga Deling ketika berada di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Jumat, 09 Desember 2022.
Warga masyarakat Desa Deling, lanjutnya, meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro dapat segera menyelesaikan perkara yang telah merugikan uang rakyat tersebut.
“Sudah beberapa kali kami datang kesini (kantor kejaksaan). Jawabanya tetap kami proses – tetap kami proses. Dan terakir jawaban Kasi Pidsus kemarin, nunggu hasil PKN (red- Penghitungan Kerugian Negara) dari inspektorat. Dan ini inspektorat sudah menyerahkan hasil PKN ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.” imbuhnya,
Karena hasil Penghitungan Kerugian Negara telah diserahkan Inspektorat kepada pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro, ia bersama warga ingin memastikan kapan Kepala Desa Deling dikenakan rompi tersangka dan dijebloskan ke penjara.
“Tadi Kasi Pidsus dan Kajari menyampaikan sudah diserahkan hasil kerugian, tapi kalau nilai kerugian negara berapa belum dikasih tau. Tapi alhamdulillah tadi Kajari menyampaikan akan diumumkan pengukapan penetapan tersangka.” tandasnya,
Semantara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, melalui Ari Wibowo, Kepala Seksi Pidana Kusus (Pidsus), mengaku sudah menerima limpahan berkas hasil Penghitungan Kerugian Negera (PKN) dari Inspektorat, dan hal itu sudah disampaikan kepada warga Deling yang datang ke Kantor Kejaksaan tadi.
“Terkait penghitungan sudah kami terima dari Inspektorat, itu sudah kami sampaikan kepada warga yang tadi menanyakan. Kemudian untuk proses selanjutnya, kita masih melakukan pendalaman. Dalam hal ini untuk memperkuat proses pembuktian penanganan perkara yang sedang kita tangani ini.” jelasnya,
Mengenai berapa kerugian negara yang ditimbulkan, dirinya menjawab, hal itu tidak bisa disampaikan kepublik karena belum ada penetapan tersangka.
“Untuk nilai kerugian mungkin belum bisa kami sampaikan pada kesempatan ini, mungkin sekaligus pada saat ada penetapan tersangka.” terangnya,
Ari Wibowo menambahkan, obyek yang ditangani atas perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kades Deling berhubungan dengan kegiatan pembanguan.
“Yang kita tangani hanya berkaitan dengan kegiatan fisik. Ada 16 kegiatan fisik yang dilakukan di Desa Deling pada tahun 2021.” pungkasnya.
/Ali