Lahan Warga Suka maju, Kotabaru, Diduga Dicaplok Perusahaan Raksasa. Pemdes Siap Wadul RI 1

Berita Daerah134 Dilihat

KOTABARU, BATARA.NEWS – Mediasi sengketa lahan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat Desa Suka Maju, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kotabaru, Kalimantan Selatan, dengan pihak PT Sinar Kencana Inti Perkasa anak perusahan Sinar Mas Group kembali temui jalan buntu.

Deadlock dalam jalinan musyawarah yang berlangsung di Kator Kecamatan Kelumpang Selatan tersebut terjadi lantaran pihak perusahan selalu menghadirkan orang-orang suruhan yang tidak dapat memberikan keputusan final dan mengikat.

Dituturkan Sudarto, Kepala Desa Suka Maju, pada saat pembukaan “Plasma” (red – progam bagi hasil atas lahan masyarakat yang dikelola oleh perusahan) dengan pihak PT Sinar Kencana Inti Perkasa ada sisa lahan seluas 243,75 hekter, yang terletak di Desa Mandala seluas 201,75 hektar, dan Desa Suka maju seluas 42,00 hektar.

“Awalnya lahan dari transmigrasi dirubah datanya, dalam perjanjian bahasanya sisa lahan dikelola oleh Kopkar (Koperasi Kariawan). Dan pengertian pemerintah dulu, Kopkar itu yang mengelola plasma ini, artinya kan untuk kesejahteraan masyarakat juga.” Jelasnya, Kamis, 08 Desember 2022.

Kemudian, setelah 30 tahun berlalu, lanjutnya, lahan masyarakat yang terletak di Desa Suka maju seluas 42,00 hektar malah dibuatkan Hak Guna Usaha (HGU) kepada pihak perusahaan lain.

“Dasar pembuatan HGU itu pihak perusahan menjual kepada perusahan PT Saijaan bumi lestari.” Imbuhnya,

Menurut Sudarto, kemungkinan pembuatan HGU itu berdasarkan dari surat pernyataan yang dibuat pada tahun 2004 antara PT Sinar Kencana Inti Perkasa dengan PT Saijaan Bumi Lestari.

Sudarto kepala Desa Suka maju

Dalam surat pernyataan tersebut menerangkan bahwa, PT Sinar Kencana Inti Perkasa telah menyerahkan seluruh areal lahan tanaman kelapa sawit seluas 227,7 hekter yang masing-masing terletak di Desa Mandala seluas 186,1 hektar, dan di Desa Suka maju seluas 41,6 hektar, kepada pihak PT Saijaan Bumi Lestari dengan nilai kompensasi sebesar Rp 2.151.420.000,.

Lebih lanjut ia mengukapkan, saat mediasi Pihak Pemerintah Desa sebetulnya sudah bersikap fleksibel dengan menawarkan solusi bagi hasil 50% untuk perusahaan dan 50% untuk masyarakat.

“Kami dari Pemerintah Desa sudah mengajukan bagi hasil Fifty-fifty, tapi tidak dikesepakati.” Pungkasnya,

Sementara paska kegiatan mediasi, Mawardi, Camat Kelumpang Selatan, menyarankan ketika sudah tidak ada lagi titik temu dalam proses mediasi, pihak Pemerintah Desa dipersilahkan menempuh opsi lain.

“Kalau tidak ada titik temu silahkan menggunakan jalur lain, mau ke Perdata, atau bersurat ke Presiden, Ombudsman, atau melalui media supaya diviralkan.” tandasnya,

Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *