Batara.news
Pati,Batara.news| Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto memarahi Camat Dukuhseti saat audiensi terkait dengan persoalan sengketa lahan di Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti di Ruang Gabungan, Kamis (1/9/2022).
Lahan tersebut sebenarnya dimiliki oleh Saudara Sunari. Namun, Sunari tak mempersoalkan jika lahan itu dipakai untuk SD dan Desa Dukuhseti. Kemudian SD dan Pemerintah Desa (Pemdes), hingga Dinas Pendidikan setempat melakukan musyawarah yang akhirnya menyepakati untuk dilakukan pemagaran sebagai batas kantornya masing-masing.
“Apakah Camat waktu itu meminta untuk melakukan pemagaran di tanah tersebut?,” tanya Wisnu dalam audiensi.
Lantaran tak segera dijawab, kemudian Wisnu membentak dan mempertegas apakah Camat meminta untuk dilakukan pemagaran. Wisnu juga meminta agar sebelum audiensi ini seharusnya Camat menyiapkan data materi yang diperlukan.
“Seharusnya sebelum ke sini (DPRD) menyiapkan data,” bentak Wisnu.
Setelah permintaan dengan nada tegas itu, baru lah kemudian Camat menjawab pertanyaan. Menurutnya, kecamatan tidak pernah meminta tanah yang ditempati Desa dan SD dipagari.
“Kecamatan tidak merekomendasikan untuk memagari,” kata Camat Dukuhseti, Agus Sunarko menjawab pertanyaan pimpinan audiensi, Wisnu Wijayanto.
Wisnu menyatakan bahwa lahan yang ditempati baik oleh SD maupun Desa Dukuhseti bukan milik keduanya. Lantas mengapa harus dipagari. Oleh karena itu, dirinya menyarankan agar lahan tersebut dimanfaatkan bersama.
“Lahan itu mbok yo dienggo bareng, sesuai izinnya Sunari karena yg punya sertifikat, meski Sunari merasa gak memiliki itu,” ucapnya.
Sebagai informasi, audiensi ini adalah membahas persoalan lahan di Dukuhseti yang diatasnya didirikan bangunan Pemdes dan SD. Sementara di sisi lain, warga juga menghendaki dibuka untuk lapangan sepak takraw.
/Red