Antisipasi Kamtibmas Pilihan Calon Kades,Panitia Pemilihan Paparkan Ketransparansian Lebih UtamaadminAgustus 25, 2022Berita Daerah583 Dilihat Batara.NewsRembang, Batara.News| Pesta Rakyat Pemilihan Kepala Desa sebentar lagi akan di gelar serentak untuk Kabupaten Rembang masa bakti 2022 – 2028 mendatang, dimana penetapan nantinya dari bakal calon untuk menjadi Calon Kades akan diselenggarakan pada tanggal 21 September 2022, sedangkan penetapan pemilihan terselenggara pada tanggal 02 Oktober 2022.Demi terselenggaranya keamanan dan ketertiban serta sesuai dengan Perbub no. 16 THN 2022 ” pada pasal 53 ayat (1) Dalam pelaksanaan kampanye dilarang:a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk NegaraKesatuan Republik Indonesia;b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara KesatuanRepublik Indonesia;c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan calon Kepala Desayang lain;d. menghasut atau mengadu domba perseorangan dan/atau kelompokmasyarakat;e. menggunakan kekerasan, mengancam untuk melakukan kekerasan ataumenganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompokanggota masyarakat, dan/atau calon yang lain;f. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;g. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untukmengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah;h. menggunakan anggaran Pemerintah Desa;i. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye calon lain;j. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;k. melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kakidan/atau dengan kendaraan;l. menggunakan fasilitas pemerintah Desa maupun pemerintah di atasnya;m. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut calon lain selaindari gambar dan/atau atribut calon yang bersangkutan; dann. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pesertakampanye.(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:a. Kepala Desa;b. Perangkat Desa; danc. Ketua dan anggota BPD.Pasal 54(1) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimanadimaksud dalam Pasal 53 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruff, uruf g dan huruf h, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimanadimaksud dalam Pasal 53 huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, danhuruf n yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi:a. peringatan tertulis apabila pelaksana kampanye melanggar laranganwalaupun belum terjadi gangguan; danDalam penetapan balon kades Karas Kepoh periode 2022-2028 itu terdapat dua nama yakni Solikhati dan SihabudinNamun dalam hal ini panitia Surikno selaku penyelenggara memaparkan kepada awak media dalam pers release Kamis, 25/08/2022 yang bertempat di Balai Desa setempat, bahwa kelengkapan berkas kedua balon yang telah ditetapkan tersebut seperti ijazah dan lainnya, telah sesuai aturan,” terangnya.“Ini warga minta kelengkapan berkas kedua balon tersebut di perlihatkan dan di umumkan ke publik. Jangan terkesan ditutup-tutupi, harus transparansi,” ujarnya.Lebih lanjut, menyampaikan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai aturan yang ada tentang pelaksanaan tahapan Pilkades salah satunya verifikasi berkas bakal calon.“Beberapa waktu lalu, dalam satu pertemuan dengan masyarakat kita sudah umumkan dua bakal colon kepala desa yaitu saudari Solikhati yang merupakan istri perangkat desa setempat, dan satu lagi Saudara Sihabudin yang merupakan kepala desa sekarang,” ucapnya.Selanjutnya, kata Surikno baru akan kembali diumumkan penetapan calon kepala desa pada 21 Oktober 2022, setelah berkas kedua balon.Sementara, soal permintaan masyarakat untuk memperlihatkan berkas calon ke publik, pihaknya akan terlebih dahulu mempertanyakan hal tersebut kepada Pemdes dan instansi terkait.menambahkan pihaknya akan terlebih dahulu mempertanyakan hal tersebut kepada Pemdes, apakah semua berkas persyaratan calon yang sudah diverifikasi bisa diperlihatkan ke publik atau tidak.Sementara, Kepala Desa Karas Kepoh, Sihabudin berharap pelaksanaan Pilkades di wilayah tersebut bisa berjalan aman dan lancar tanpa ada riak-riak dari masyarakat, meskipun nanti saya ikut lagi dalam ajang pilihan kades,” tandasnya.“Olehnya itu, transparansi dalam pelaksanaan Pilkades sangat diperlukan demi kelancaran, ketertiban sehingga keamanan bisa terjaga kondusif untuk semua masyarakat,” tutupnya.( Syaifudin/Joko M ) Post Views: 583 Jangan LewatkanViralnya Banjir Busa Putih Bendungan Blibis Margorejo Diduga Tercemar Limbah Dari Salah Satu PerusahaanPenegakan Hukum Keimigrasian Gencar: 16 Buronan Internasional Ditangkap Sepanjang 2024Perkuat Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Padangan Bojonegoro bantu Petani Tanam PadiDugaan Pencemaran Nama Baik Melalui WhatsApp, Warga Purwosari Dilaporkan ke Polresta PatiKegagalan Lomba Tari di TIK Tanggal 20 Desember 2024, Lukman Muhadjir Sebut Ketua SEC Adalah Korban Fitnah Dukung Makan Bergizi Gratis, Dapur Sehat SPPG Taman Rajekwesi Bojonegoro Beroperasional Mulai Hari Ini