Antisipasi Kamtibmas Pilihan Calon Kades,
Panitia Pemilihan Paparkan Ketransparansian Lebih Utama

Berita Daerah58 Dilihat

Batara.News

Rembang, Batara.News| Pesta Rakyat Pemilihan Kepala Desa sebentar lagi akan di gelar serentak untuk Kabupaten Rembang masa bakti 2022 – 2028 mendatang, dimana penetapan nantinya dari bakal calon untuk menjadi Calon Kades akan diselenggarakan pada tanggal 21 September 2022, sedangkan penetapan pemilihan terselenggara pada tanggal 02 Oktober 2022.

Demi terselenggaranya keamanan dan ketertiban serta sesuai dengan Perbub no. 16 THN 2022 ” pada pasal 53 ayat (1) Dalam pelaksanaan kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan calon Kepala Desa
yang lain;
d. menghasut atau mengadu domba perseorangan dan/atau kelompok
masyarakat;
e. menggunakan kekerasan, mengancam untuk melakukan kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok
anggota masyarakat, dan/atau calon yang lain;
f. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
g. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk
mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah;
h. menggunakan anggaran Pemerintah Desa;
i. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye calon lain;
j. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
k. melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki
dan/atau dengan kendaraan;
l. menggunakan fasilitas pemerintah Desa maupun pemerintah di atasnya;
m. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut calon lain selain
dari gambar dan/atau atribut calon yang bersangkutan; dan
n. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta
kampanye.
(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. Kepala Desa;
b. Perangkat Desa; dan
c. Ketua dan anggota BPD.

Pasal 54
(1) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf
f, uruf g dan huruf h, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, dan
huruf n yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis apabila pelaksana kampanye melanggar larangan
walaupun belum terjadi gangguan; dan

Dalam penetapan balon kades Karas Kepoh periode 2022-2028 itu terdapat dua nama yakni Solikhati dan Sihabudin

Namun dalam hal ini panitia Surikno selaku penyelenggara memaparkan kepada awak media dalam pers release Kamis, 25/08/2022 yang bertempat di Balai Desa setempat, bahwa kelengkapan berkas kedua balon yang telah ditetapkan tersebut seperti ijazah dan lainnya, telah sesuai aturan,” terangnya.

“Ini warga minta kelengkapan berkas kedua balon tersebut di perlihatkan dan di umumkan ke publik. Jangan terkesan ditutup-tutupi, harus transparansi,” ujarnya.

Lebih lanjut, menyampaikan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai aturan yang ada tentang pelaksanaan tahapan Pilkades salah satunya verifikasi berkas bakal calon.

“Beberapa waktu lalu, dalam satu pertemuan dengan masyarakat kita sudah umumkan dua bakal colon kepala desa yaitu saudari Solikhati yang merupakan istri perangkat desa setempat, dan satu lagi Saudara Sihabudin yang merupakan kepala desa sekarang,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Surikno baru akan kembali diumumkan penetapan calon kepala desa pada 21 Oktober 2022, setelah berkas kedua balon.

Sementara, soal permintaan masyarakat untuk memperlihatkan berkas calon ke publik, pihaknya akan terlebih dahulu mempertanyakan hal tersebut kepada Pemdes dan instansi terkait.

menambahkan pihaknya akan terlebih dahulu mempertanyakan hal tersebut kepada Pemdes, apakah semua berkas persyaratan calon yang sudah diverifikasi bisa diperlihatkan ke publik atau tidak.

Sementara, Kepala Desa Karas Kepoh, Sihabudin berharap pelaksanaan Pilkades di wilayah tersebut bisa berjalan aman dan lancar tanpa ada riak-riak dari masyarakat, meskipun nanti saya ikut lagi dalam ajang pilihan kades,” tandasnya.

“Olehnya itu, transparansi dalam pelaksanaan Pilkades sangat diperlukan demi kelancaran, ketertiban sehingga keamanan bisa terjaga kondusif untuk semua masyarakat,” tutupnya.

( Syaifudin/Joko M )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *