Public Hearing Penyusunan Raperda Perlindungan Dan Pengembangan Usaha Mikro

Berita Daerah241 Dilihat

BATARA.NEWS

Rembang _: DPRD Kabupaten Rembang dengan tenaga ahli dari Universitas Brawijaya Malang , Rabo 8 Juni 2022 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Rembang mengadakan Public Hearing Penyusunan Raperda Perlindungan Dan Pengembangan Usaha Mikro.

Hadir dalam acara tersebut antara lain anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Rembang dari Fraksi Karya Sejahtera sebagai inisiator Raperda bersama tim ahli dari Universitas Brawijaya Malang, Dinas Indakop Kabupaten, dan para pelaku usaha UMKM di Kabupaten Rembang.

Tim ahli dari Universitas Brawijaya Malang, Dimas Dwi Anggoro SAB, MA, memaparkan draf Raperda Perlindungan Dan Pengembangan Usaha Mikro . Dalam kesempatan acara tersebut Dimas mengatakan ,.”Walaupun di masa pandemi tapi para pelaku usaha UMKM di kabupaten Rembang masih bisa bertahan, ini menunjukkan bahwa semangat untuk berkembang terus maju patut kita dukung ” ungkapnya.

Widya , perwakilan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah dari seluke mengatakan ” Problem utama adalah masalah Pemasaran , kerjasama dengan pasar modern seperti yang pernah di anjurkan oleh pemerintah daerah dengan pasar moderen seperti pisau bermata dua ” terangnya,
Karena pasar moderen mau menerima produk dari UMKM dan langsung di bayar akan tetapi bila mana barang produk yang telah di beli tidak laku akan di kembalikan dan di suruh membayar lagi , juga produk dari UMKM di jual mahal sehingga konsumen yang mau membeli jadi males dan tidak berminat.

Tanggapan dari Dewan terkait hal tersebut nantinya akan di tindak lanjuti dan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan Raperda.

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *