Jurnalis Tidak Dapat Di Pidana Dalam Menjalankan Profesinya Ini Pemahamanya

Nasional230 Dilihat


Batara.News,SEMARANG_: Bahwa Profesi Jurnalis adalah Profesi yang Mulia, di mana tugas utamanya adalah secara teratur melaksanakan kegiatan Jurnalistik yaitu Meliput, Mencari, memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Mentampaikan Informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang ada.

Selain tugas Jurnalis yang Mulia tersebut, lebih jauh lagi peran PERS di era masyarakat yang serba digital, serba cepat, kritis dan majemuk ini menuntut peran PERS juga sebagai Kontrol Sosial, dimana PERS dapat berperan sebagai berikut :

  1. Kontrol masyarakat terhadap Tindakan Tindakan Pemerintah
  2. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
  3. Memperjuangkan keadilan dan kebenarandengan menjunjung kode etik Jurnalistik
  4. Memuat tulisan tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan atau wawasan
  5. Melakukan pengawasan, kritik,koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Bahwa dimana Tugas Mulia profesi Jurnalis dan peran PERS yang begitu besar dalam memberikan informasi baik informasi yang datangnya dari pemerintah untuk masyarakat ataupun sebaliknya untuk itu Negara memandang perlu untuk memberikan Kepastian hukum serta Perlindungan hukum Bagi profesi Jurnalis dan juga Pers itu sendiri.

Bahwa bentuk Negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi profesi Jurnalis dalam menjalankan profesinya yaitu di sahkannya undang undang NO. 40 Tahun 1999 Tentang PERS dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia dimana di dalam Pasal 8 UU PERS secara tegas dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya Jurnalis mendapatkan Perlindungan Hukum, Sepanjang seorang Jurnalis tersebut menjalankan tugasnya berdasarkan UU PERS, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan peraturan turunannya, maka terhadap Jurnalis tersebut tidak dapat di PIDANA.
Namun jangan di maknai profesi Jurnalis mempunyai imun yang kebal terhadap hukum, seseorang yang berprofesi sebagai Jurnalis juga harus tunduk dan patuh terhadap hukum, Meskipun Dalam memberikan Kepastian dan Perlindungan hukum terhadap Profesi Jurnalis UU PERS telah mengamanatkan bahwa Wartawan Tidak dapat Di Pidana.

Untuk dapat mengetahui seorang Jurnalis/Pers melakukan kesalahan ataupun tidak maka indikator pengukuranya adalah dengan menggunakan UU PERS dan Kode Etik Jurnalistik, dan jika di ketahui seorang Jurnalis/Pers tersebut melakukan kesalahan yang memang kesalahannya tidak di atur dalam UU PERS dan kode Etik Jurnlistik barulah Jurnalis/Pers tersebut dapat di kenakan sangsi/denda melalui mekanisme Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri

Dan penting untuk penulis pertegas bahwa apabila dalam menjalankan profesinya ternyata seorang Jurnalis tersebut tidak memenuhi syarat sebagai Jurnalis sebagaiamana yang telah di atur dan ditetapkan, Terlebih berada di luar wilayah Pers, maka perbuatan tersebut bukanlah perbuatan sebagaimana di maksut UU PERS dan Kode Etik Jurnalistik oleh karenanya Tindakan tersebut tidak mendapat perlindungan UU PERS namun Tindakan tersebut masuk dalam katagori Pidana murni oleh karenanya dapat di jerat dengan KUHP.

Contoh :
Perbuatan Penipuan, Penggelapan dan atau Pemerasan ataupun perbuatan perbuatan lain yang bertentangangan dengan KUHP baik yang di lakukan oleh oknum Jurnalis ataupun siapa saja yang mengaku sebagai jurnalis maka atas perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat di kenakan pasal pasal sebagaimana di maksut dalam KUHP

Sebagai salah satu unsur Penegak Hukum dan juga sebagai insan Pers tentunya Penulis berpandangan dan senantiasa menkampanyekan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan hukum bagi Para Jurnalis yang sedang menjalankan tugas Jurnalistik di pandang perlu dan Penting UU No 40 Tahun 1999 tentang PERS di tetapkan sebagai UU khusus atau lex Specialis Derogate legi Generali, adalah salah satu penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (Lek specialist) mengkesampingkan hukum yang bersifat umum.

Dengan di nyatakannya UU No. 40 Tahun 1999 sebagai UU Lek Spesialist maka setiap perkara yang berkaitan dengan Pers dasar hukum yang adalah UU PERS dan bukan UU yang lain.

Penulis adalah :
Ketua Bidang Hukum : JJI (Jaringan Jurnalis Independen), PWO Jepara (Persatuan wartawan online), DPC PWRI Jepara (Persatua wartawan Republik Indonesia), ALMI Jepara (Aliansi Lintas Media Indonesia), Ketua Bidang Hukum di 12 Media Online Nasional, Kepala Law Office M Yusuf & Partners, Direktur LKBH Jepara (Lembaga Konsultasi dan bantuan Hukum), Ketua YPK BK (Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini), Wakil Ketua PC LPBH NU (Lembaga Penyuluhan dan bantuan Hukum Nahdlotul ulama), Wakil Ketua APINDO Jepara (Asosiasi Pengusaha Indonesia) , Owner Yus Education Institute, Penyandang 9 Gelar dengan disiplin ilmu yang berbeda diantaranya : C.MJ (Certivicate Muslim Jurnalis), C.PW (Certivicate Profional Writer)

Berprofesi Sebagai :
Advokat, Mediator Non Hakim, Jurnalis, Writer, Master Traniner Of AR Learning Center Jogjakarta, Master Trainer Of Yus Education Institute.

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *