Kenalpot”Grong”, Jadi incaran Penertiban Satlantas Polres Pati

Berita Daerah341 Dilihat

Batara.News,PATI_ Penertiban pengendara motor bising yang sering di sebut kenalpot Grong, yang sering membuat resah pengendara lain juga bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan, nampaknya Satlantas Polres Pati terus gencarkan penertiban bagi pelanggar yang di nilai meresahkan masyarakat dan sering berkendara ugal-ugalan di wilayah Pati, kini mulai di tindak tegas oleh kepolisian Satlantas Polres Pati.

Data yang dihimpun media ini, Kasatlantas Polres Pati AKP Adis Dani Garta, S.I.K., M.H., melalui KBO Satlantas Polres Pati Ipda Muslimin mengatakan, Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres (Kepolisian Resort) Pati melaksanakan giat penertiban bagi pelanggar yang menimbulkan potensi kecelakaan utamanya Ranmor (Kendaraan Bermotor) ber Knalpot Rising dan/ atau Knalpot Grong di wilayah hukum Polres Kabupaten Pati,”tegas KBO IPDA Muslimin, Minggu (16/01/2022).

Dalam giat Gakplin (Penegakan Disiplin) berlalu lintas pada Sabtu pukul 20.30 WIB s.d. 22.30 WIB (15/01/2022) menerjunkan 92 Personel (Pers) diantaranya; Kanit Reg Ident Sat LL Iptu Kurniawan TA., SH., Kanit Kamsel Sat LL Ipda Wahyu H, S.Tr.K., Kanit Turjawali Sat LL Ipda Purwanto, Kanit Gakkum Satlantas Ipda Inung Hesti Y. SH., KBO Sat Samapta Iptu Supriyanto., Kanit 4 Sat Reskrim Iptu Iswantoro, S.H., Angota (Angt) Satuan (Sat) Samapta 15 Pers, Angt Sat Lantas 59 Pers, Angt Sat Reskrim 9 Pers, Angt Si Propam 2 pers, Angt Si Humas 1 pers,”Ujar Muslimin.

Dengan dasar pelaksanaan giat merujuk pada; Undang – Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;, PP No. 80 tahun 2012 tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran lalu lintas angkutan jalan;. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009;. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. Juga Sprint Kapolres Pati No : Sprint/107/I/HUK.6.6./2022 tanggal 15 Januari 2022 tentang perintah Penertiban pelanggaran kasat mata, potensial laka dan knalpot Brong di wilayah hukum Polres Pati,”tegas Muslimin.

Maksud dan tujuan giat ini dalam rangka menindak lanjuti akan banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan Knalpot Grong dan semakin banyaknya pelanggaran kasat mata, sehingga berpotensi meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.”masih kata Muslimin.

Mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot Brong, karena menggangu kenyamanan masyarakat juga menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas.

Giat tempat kegiatan menyasar di tiga titik diantaranya; Jl Kol. Sunandar, Jl. A. Yani dan Jalan Soegondo (Simpang empat Jatiagung), Jalan Dr. Susanto, Jl. Dr Wahidin dan Jl. Diponegoro (Simpang empat Bleber), Jalan Kol. Sunandar, Jalan Tunggul Wulung dan Jalan Diponegoro (Simpang empat Puri).”

Dalam kegiatan tadi malam telah melakukan penindakan hukum berupa tilang sebanyak 81 lembar, dengan BB (Barang Bukti) sebagai berikut; BB Ranmor : 49 Unit, BB STNK : 25 lembar, BB SIM : 7 lembar,”Rinci KBO.

Selain kegiatan Gakplin kami juga dilakukan himbauan dan sosialisasi oleh petugas diantaranya; pemberian edukasi terkait larangan penggunaan Knalpot Rising / Knalpot Grong agar dikembalikan sesuai dengan knalpot aslinya/ knalpot standart. Tak ketinggalan Patuhi Protokol Kesehatan dan hindari kerumunan.

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara humanis sehingga tidak ada komplain. Selama kegiatan berjalan dengan aman dan terkendali.”pungkas Muslimin.

/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *