Rembang, batara.news || Seiring berjalannya Kasus dugaan pungli dengan dalih bangunan proyek pavingisasi SDN Bogorame yang ditangani oleh Kepolisian Polres Rembang sampai sini hari Dinas pendidikan rembang tak berikan sangsi apapun kepada kepala sekolah SDN Bogorame.
Tampak banyak yang menjadi contoh terkait kejadian yang sama terkait adanya kasus dugaan pungli di wilayah Rembang sampai di beritakan oleh beberapa awak media, kepala sekolah dinon aktifkan tugasnya ataupun diberikan sangsi lainnya yang sesuai perbuatannya.
Namun hal ini berbeda dengan kasus dugaan pungli SDN Bogorame nampaknya dapat perlakuan istimewa tanpa ada sangsi didapatkan, hal tersebut tentu menjadikan banyak tanda tanya mengapa bisa seperti itu.
Sutrisno Kepala dinas pendidikan Rembang justru tak mau memberikan hak jawab dari awak media saat di konfirmasi 22/8/2024 terkait kasus tersebut, sampai hari ini berita diterbitkan Kadisdik Rembang tetap diam seribu bahasa tanpa alasan yang jelas.
Sebelumnya Kadisdik Rembang seolah tegas saat di konfirmasi awak media beberapa bulan yang lalu,
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang Sutrisno saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya mengatakan bahwa sekolah meminta sumbangan kepada orang tua wali murid tidak diperkenankan.
“Saya sudah mengeluarkan surat bahwa sekolah tidak di perkenankan untuk menarik sumbangan ke orang tua dengan daleh apapun. Berdasarkan surat yang saya buat itu. Sehingga kepala sekolah, ya harusnya mematuhi himbauan dari Dinas Pendidikan, tidak boleh menarik sumbangan,” terang Kadinas Dindikpora Sutrisno, Kamis ( 28/3/2024).
Kesimpulannya Kadisdik Rembang terkesan mengabaikan atau seolah sengaja tak melihat dan mendengar, dan pada kenyataannya lebih memilih tidak merespon adanya kejadian tersebut, harapannya bupati Rembang dapat menyorot langsung kasus tersebut yang sudah enam bulan kurang lebih lamanya di tangani langsung oleh Polres Rembang belum juga usai.
/red