Dinas Pendidikan Rembang Diam Tak Ada Respon Sikapi Kasus Dugaan Pungli SDN Bogorame Kenapa? 

Rembang, batara.news || Seiring berjalannya Kasus dugaan pungli dengan dalih bangunan proyek pavingisasi SDN Bogorame yang ditangani oleh Kepolisian Polres Rembang sampai sini hari Dinas pendidikan rembang tak berikan sangsi apapun kepada kepala sekolah SDN Bogorame.

 

Tampak banyak yang menjadi contoh terkait kejadian yang sama terkait adanya kasus dugaan pungli di wilayah Rembang sampai di beritakan oleh beberapa awak media, kepala sekolah dinon aktifkan tugasnya ataupun diberikan sangsi lainnya yang sesuai perbuatannya.

 

Namun hal ini berbeda dengan kasus dugaan pungli SDN Bogorame nampaknya dapat perlakuan istimewa tanpa ada sangsi didapatkan, hal tersebut tentu menjadikan banyak tanda tanya mengapa bisa seperti itu.

 

Sutrisno Kepala dinas pendidikan Rembang justru tak mau memberikan hak jawab dari awak media saat di konfirmasi 22/8/2024 terkait kasus tersebut, sampai hari ini berita diterbitkan Kadisdik Rembang tetap diam seribu bahasa tanpa alasan yang jelas.

 

Sebelumnya Kadisdik Rembang seolah tegas saat di konfirmasi awak media beberapa bulan yang lalu,

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang Sutrisno saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya mengatakan bahwa sekolah meminta sumbangan kepada orang tua wali murid tidak diperkenankan.

 

“Saya sudah mengeluarkan surat bahwa sekolah tidak di perkenankan untuk menarik sumbangan ke orang tua dengan daleh apapun. Berdasarkan surat yang saya buat itu. Sehingga kepala sekolah, ya harusnya mematuhi himbauan dari Dinas Pendidikan, tidak boleh menarik sumbangan,” terang Kadinas Dindikpora Sutrisno, Kamis ( 28/3/2024).

 

Kesimpulannya Kadisdik Rembang terkesan mengabaikan atau seolah sengaja tak melihat dan mendengar, dan pada kenyataannya lebih memilih tidak merespon adanya kejadian tersebut, harapannya bupati Rembang dapat menyorot langsung kasus tersebut yang sudah enam bulan kurang lebih lamanya di tangani langsung oleh Polres Rembang belum juga usai.

 

/red

 

 

 

Lambatnya Penanganan Dugaan Kasus Pungutan Liar SDN Bogorame Oleh Inspektorat Rembang, Apakah Akan menguntungkan Terlapor?

 

Rembang, Batara.News– Kasus dugaan pungutan liar (pungli ) di tubuh SDN Bogorame, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang sejak 31 Januari 2024 lalu belum juga membuahkan hasil.

 

Sebelumnya, dugaan pungli itu dilaporkan oleh salah seorang Kabiro media Batara.News, berita itupun sempat viral di media online dan bertebaran di internet. Kendati itu, Mulyono selaku pelapor menilai kasus tersebut terkesan lambat dan kurangnya pengawalan dari pihak terkait.

 

Bahkan, kepala dinas pendidikan kabupaten Rembang pernah berucap akan memberikan sanksi terhadap pelaku pungli disekolah negeri saat dikonfirmasi sama awak media, bahkan kepala dinas pendidikan sudah menurunkan Kabid ke SDN Bogorame tapi tak membuahkan hasil, baik sanksi tindakan pidana maupun administratif.

 

“Terlapor yakni Kepala SDN Bogorame Retno Wahyuningsih saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya iuran di SDN Bogorame dan beliau mengatakan itu sudah bekerjasama dengan komite

 

Jika merujuk pada UU tentang pungli, pada kasus dugaan pungli yang terjadi di SDN Bogorame bukan merupakan kasus ringan yang bisa selesai dengan mediasi atau menggunakan Restorative Justice.

 

Bahkan, Pasal 12 Huruf E Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang isinya ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

 

Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri maka akan Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)’.

Sedangkan sudah jelas dengan adanya bukti kwitansi pembayaran lengkap dengan stempel SDN Bogorame beserta nominal Rp350.000”.

 

 

Sementara Pelapor Mulyono keluhkan Lambatnya proses audit yang di lakukan Inspektorat Rembang pelimpahan tugas audit dari Polres Rembang kurang lebih mulai awal bulan April, sampai saat ini belum ada hasil yang di sampaikan kepada Polres Rembang, dari dapat menjadikan pemikiran publik yang negatif, contoh kecil takutnya ada manufer lobi-lobi senyap yang menguntungkan pihak terlapor,

 

“Dengan tujuan agar kasus ini dapat dikawal, diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku serta menjadi evaluasi bagi sekolah dan Dinas lain agar tidak melakukan Abuse of Power,” tegasnya.

 

Sampai berita ini diterbitkan pihak inspektorat kabupaten Rembang belum sempat dikonfirmasi oleh pihak redaksi media Batara.news, hak jawab inspektorat Rembang akan di konfirmasi kembali mengingat pentingnya dalam keseimbangan informasi publik.

*Bersambung*

 

 

/Red

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.