Berita Daerah, Berita Terkini, Headline News  

Ketiganya dikenai pasal 170 ayat 2-3 KUHP ancaman 12 tahun penjara. Meskipun sudah menetap tiga tersangka dan mengamankan 19 saksi, polisi juga tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat. Untuk yang merasa terlibat dalam pengeroyokan, pihaknya

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.